PALEMBANG — Klarifikasi resmi disampaikan Perwakilan Para Pelawan dalam sengketa lahan eks Cineplex Palembang. Mereka membantah pemberitaan yang menyebut kedudukan mereka sebagai pihak kalah atau tereksekusi. Dalam hak jawab yang ditujukan ke media, mereka menegaskan perkara yang berjalan adalah Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet), bukan perlawanan dari pihak yang kalah.
Perlawanan Pihak Ketiga, Bukan Pihak Kalah
Para Pelawan menjelaskan, perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg diajukan oleh pihak yang mengaku memiliki hak sendiri atas objek yang dieksekusi. Mereka tidak pernah tercatat sebagai Penggugat, Tergugat, atau Turut Tergugat dalam perkara pokok Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg. Mereka juga bukan Termohon Eksekusi dalam perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg.
“Ini adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang mengaku memiliki hak sendiri atas objek yang dieksekusi dan yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok,” demikian kutipan pernyataan mereka.
Putusan Sebelumnya Belum Sentuh Pokok Perkara
Para Pelawan mengklarifikasi status putusan perlawanan sebelumnya yang menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Menurut mereka, putusan tersebut belum memeriksa substansi pokok perkara.
“Substansi mengenai ada atau tidaknya hak para Pelawan atas objek sengketa belum pernah diperiksa dan belum pernah diputus sampai pada pokok perkaranya. Tidak benar jika timbul kesan bahwa telah ada putusan pengadilan yang secara substansial menolak hak-hak kami,” tegas mereka.
Dalil hak para Pelawan didasarkan pada putusan pengadilan lama, yakni Putusan PN Palembang Nomor Civ. No.35/1948 P.N.Plg jo. Putusan PT Medan Nomor 8/1950 U.B. Medan jo. Putusan MA RI Nomor 33 K/SIP/1950. Dalil ini masih menjadi objek pembuktian dan belum diputus majelis hakim dalam perkara terbaru.
Akses Jalan Publik Tertutup, Warga Terdampak
Lebih dari sekadar sengketa keperdataan, para Pelawan menyoroti dampak pasca-eksekusi 8 Juni 2026. Akses Jalan Panca Warna atau Jalan R. Muhammad yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat Kota Palembang kini tertutup. Mereka menilai persoalan ini telah menyentuh kepentingan publik yang lebih luas.
“Hak jawab ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang,” demikian penutup pernyataan dari Perwakilan Para Pelawan.