Pencarian

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 di HUT ke-81 RI, Buyback Ikut Terdongkrak

Senin, 17 Agustus 2026 • 13:07:31 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp2.000 di HUT ke-81 RI, Buyback Ikut Terdongkrak
Harga emas Antam naik Rp2.000 menjadi Rp2.677.000 per gram pada perdagangan hari ini.

SUMATERA SELATAN — Momen 17 Agustus tahun ini ternyata ikut mewarnai pergerakan pasar logam mulia domestik. Mengacu pada situs resmi Logam Mulia, harga 1 gram emas Antam dibanderol Rp2.677.000 pada perdagangan hari ini, naik tipis dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp2.675.000 per gram.

Yang menarik, kenaikan harga jual ini justru diikuti lonjakan lebih besar pada harga beli kembali alias buyback. Antam menetapkan harga buyback di angka Rp2.530.000 per gram, atau naik Rp5.000 dari posisi kemarin. Artinya, selisih antara harga jual dan buyback saat ini berada di kisaran Rp147.000 per gram, mencerminkan margin yang umum berlaku di industri emas batangan.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Antam mematok harga berbeda untuk setiap ukuran cetakan. Berikut rincian lengkapnya:

  • 0,5 gram: Rp1.388.500
  • 1 gram: Rp2.677.000
  • 2 gram: Rp5.304.000
  • 3 gram: Rp7.938.000
  • 5 gram: Rp13.200.000
  • 10 gram: Rp26.320.000
  • 25 gram: Rp65.635.000
  • 50 gram: Rp131.105.000
  • 100 gram: Rp262.060.000
  • 250 gram: Rp654.840.000
  • 500 gram: Rp1.309.400.000
  • 1.000 gram: Rp2.617.600.000

Cetakan 1 kilogram atau 1.000 gram masih menjadi pilihan paling efisien bagi investor besar karena harga per gramnya lebih rendah dibandingkan pecahan kecil, yakni Rp2.617.600 per gram.

Simulasi Pajak yang Perlu Dicermati Investor

Sebelum memutuskan membeli atau menjual kembali emas batangan, ada baiknya memahami skema perpajakan yang melekat pada transaksi ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan potongan pajak tertentu.

Untuk transaksi penjualan kembali emas kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, pelanggan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya berbeda tergantung status perpajakan nasabah: 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Sebagai gambaran, jika investor menjual emas 10 gram dengan harga buyback Rp2.530.000 per gram, total nilai transaksinya mencapai Rp25.300.000. Dengan kepemilikan NPWP, pajak yang dipotong sekitar Rp379.500, sehingga dana yang masuk ke rekening menjadi Rp24.920.500.

Kenaikan harga emas hari ini sejalan dengan tren penguatan logam mulia global yang kerap dijadikan aset lindung nilai. Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang, pergerakan tipis seperti ini tetap perlu dipantau mengingat fluktuasi harian yang dipengaruhi sentimen ekonomi global dan nilai tukar rupiah.

Follow halopalembang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbis.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks