SUMATERA SELATAN — Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia menargetkan merger 23 perusahaan BUMN sektor kawasan industri rampung pada 5 November 2026. Konsolidasi ini mengubah model bisnis pengelola kawasan, dari yang semula mengandalkan penjualan tanah menjadi penyediaan fasilitas dan layanan di dalam kawasan.
Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria menyatakan pengumuman merger akan dilakukan langsung pada tanggal tersebut. "Pada 5 November akan diumumkan merger daripada 23 perusahaan industrial estate kita menjadi satu perusahaan industrial estate," kata Dony saat ditemui usai acara 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dony menyebut langkah ini bukan sekadar menyatukan perusahaan pengelola kawasan industri di bawah BUMN. Ada perubahan mendasar pada cara perusahaan-perusahaan itu mencari pendapatan ke depan.
Tanah Bukan Lagi Sumber Pendapatan Utama
Model bisnis lama pengelola kawasan industri bertumpu pada penjualan tanah. Danantara ingin menggeser sumber pendapatan ke arah penyediaan fasilitas dan layanan di dalam kawasan.
Tanah tetap ditawarkan, tetapi dengan skema yang lebih kompetitif untuk menarik investor masuk. Pendapatan perusahaan selanjutnya diharapkan datang dari layanan pendukung kawasan, bukan dari transaksi jual beli lahan.
Perubahan ini menyentuh cara pengelola kawasan bersaing. Selama ini, pendapatan dari penjualan lahan membuat kinerja keuangan pengelola kawasan bergantung pada siklus permintaan lahan industri. Ketika permintaan melambat, pendapatan ikut tergerus.
Dengan model baru, pendapatan dari layanan di dalam kawasan berpotensi lebih stabil karena sifatnya berulang. Penyewa dan investor yang sudah masuk akan terus membutuhkan fasilitas dan layanan selama beroperasi.
Dampak ke Peta Kawasan Industri Nasional
Merger 23 perusahaan menjadi satu entitas membuat peta kawasan industri BUMN berubah signifikan. Selama ini, kawasan industri milik BUMN dikelola oleh sejumlah perusahaan dengan portofolio dan lokasi yang tersebar.
Konsolidasi ini berpotensi menciptakan pengelola kawasan industri terbesar dari sisi luas lahan dan sebaran lokasi. Skala yang lebih besar memberi ruang untuk menawarkan paket kawasan yang lebih terintegrasi kepada investor, terutama investor asing yang biasanya membutuhkan lahan besar dan fasilitas lengkap.
Bagi investor pasar modal, penyatuan ini perlu dicermati dari sisi struktur kepemilikan dan dampaknya ke emiten pengelola kawasan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan yang selama ini berdiri sendiri akan menjadi bagian dari entitas gabungan, sehingga perlu dilihat bagaimana nilai aset dan kinerja keuangannya dikonsolidasikan.
Danantara belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam merger, nilai aset gabungan, maupun struktur kepemilikan setelah konsolidasi. Rincian itu baru akan terungkap pada pengumuman resmi 5 November 2026.
Yang Perlu Dicermati Investor
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari rencana konsolidasi ini. Pertama, kepastian struktur pemegang saham setelah merger, terutama jika ada perusahaan yang sahamnya diperdagangkan publik.
Kedua, dampak ke pendapatan dan laba entitas gabungan, mengingat pergeseran model bisnis dari penjualan tanah ke layanan membutuhkan waktu untuk matang. Pendapatan dari layanan biasanya tumbuh bertahap seiring bertambahnya penyewa di kawasan.
Ketiga, bagaimana entitas gabungan menetapkan harga sewa dan layanan agar tetap kompetitif terhadap pengelola kawasan industri swasta. Jika harga tanah ditawarkan lebih murah untuk menarik investor, pendapatan jangka pendek bisa tertekan sebelum layanan di dalam kawasan menghasilkan.
Dony menegaskan target rampungnya merger pada 5 November 2026. Sampai tanggal itu, detail teknis konsolidasi masih dalam proses finalisasi di internal Danantara.