SEKAYU — Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, A.P., menegaskan seluruh proses mediasi perselisihan hubungan industrial di wilayahnya memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut dia, hak pekerja maupun pengusaha tidak akan terhambat selama prosedur ditempuh sesuai aturan.
Dasar kerja mediator mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 beserta aturan pelaksana operasionalnya, Permenaker No. 17 Tahun 2014. Kedua regulasi itu mengatur tahapan, batas waktu, hingga solusi yang harus ditempuh kedua pihak.
"Kami ingin pekerja dan pengusaha di Muba tidak bingung. Negara hadir menjamin hak Anda. Dasar kerja Mediator kami sangat jelas, yaitu UU No. 2 Tahun 2004 dan aturan pelaksana operasionalnya, Permenaker No. 17 Tahun 2014. Semua ada aturannya, ada batas waktunya, dan ada solusinya," ujar Herryandi Sinulingga.
Batas 10 Hari Kerja Usai Anjuran Tertulis Mediator
Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU No. 2/2004 jo. Permenaker No. 17/2014, pekerja dan pengusaha mendapat waktu 10 hari kerja untuk menjawab Anjuran Tertulis dari mediator. Ketentuan itu berlaku setelah anjuran diserahkan kepada kedua pihak.
Bila dalam 10 hari kerja tidak ada jawaban tertulis, secara hukum sikap tersebut dianggap sebagai penolakan. Disnakertrans Muba menyebut aturan ini bukan untuk menyudutkan, melainkan mencegah perkara menggantung tanpa kepastian.
Dengan batas waktu yang tegas, proses dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya. Tidak ada perkara yang dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian.
Risalah Mediasi Jadi Kunci Melanjutkan Gugatan ke PHI
Penolakan anjuran bukan akhir dari upaya hukum. Mediator akan langsung menerbitkan Risalah Mediasi begitu anjuran tidak disepakati kedua pihak.
Dokumen negara itu menjadi syarat resmi dan sah untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri. Dengan Risalah, hak pekerja untuk mencari keadilan di pengadilan terbuka dan kuat secara hukum.
Proses di Disnakertrans dinyatakan selesai secara tertib setelah Risalah diterbitkan. Pihak yang berselisih dapat melangkah ke jenjang pengadilan dengan dokumen lengkap.
Tips agar Hak Pekerja dan Pengusaha Terlindungi Maksimal
Disnakertrans Muba membagi sejumlah langkah sederhana kepada kedua pihak yang sedang menjalani mediasi. Bagi pekerja dan buruh, ada dua hal yang ditekankan:
- Kirim surat jawaban menerima atau menolak sebelum batas 10 hari kerja berakhir. Jawaban tertulis menjadi bukti keseriusan dan pertimbangan penting di PHI.
- Minta tanda terima sebagai bukti telah mengikuti prosedur dengan benar.
Bagi pengusaha atau manajemen, respons cepat menunjukkan itikad baik. Jawaban tertulis tepat waktu memperlihatkan perusahaan tertib administrasi dan menghormati proses hukum.
Risalah dari Disnakertrans juga membantu perusahaan menyusun strategi hukum jika perkara berlanjut ke PHI. Dokumen itu menjadi dasar yang kuat bagi manajemen dalam mempersiapkan pembelaan.
Disnakertrans Muba Buka Konsultasi bagi Pekerja dan Pengusaha
Herryandi menegaskan Disnakertrans Muba bersikap netral dan siap mendampingi kedua pihak selama mediasi. Menurut dia, mediasi adalah ruang dialog untuk mencapai win-win solution.
"Pesan kami, jangan takut dengan proses mediasi. Disnakertrans Muba netral dan siap mendampingi. Mediasi adalah ruang dialog untuk mencapai win-win solution. Dan jika belum sepakat, negara sudah siapkan jalur selanjutnya melalui PHI dengan dokumen Risalah yang kami terbitkan cepat dan akurat," tutupnya.
Disnakertrans Muba membuka pintu konsultasi bagi seluruh pekerja dan pengusaha yang ingin memahami hak dan kewajibannya. Layanan itu tersedia untuk memastikan setiap pihak memahami tahapan mediasi sebelum perselisihan berkembang lebih jauh.