SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan melalui penguatan hubungan industrial. Langkah terbaru, Pemkab Muba mengajak sekaligus mengedukasi seluruh pimpinan perusahaan untuk menyusun Peraturan Perusahaan (PP) sebagai pedoman kerja yang jelas.
Bupati Muba, HM. Toha Tohet, menyebut PP adalah fondasi utama komunikasi terbuka di tempat kerja. “Ketika aturan main disepakati bersama secara transparan, potensi kesalahpahaman dapat diminimalisasi, produktivitas kerja meningkat, dan dunia usaha dapat tumbuh lebih stabil,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Sekayu, baru-baru ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan landasan hukum aturan ini. Berdasarkan Pasal 108 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih wajib memiliki PP yang disahkan.
Herryandi menegaskan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini memiliki konsekuensi serius. “Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, pemenuhan ini adalah bagian dari norma kerja. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi administratif hingga denda sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pendekatan utama Pemkab Muba saat ini adalah pembinaan. “Kami ingin memastikan setiap entitas bisnis di Muba tumbuh dengan aman karena mematuhi norma ketenagakerjaan,” tambah Herryandi.
Bagi perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja, proses penyusunan PP tetap bisa dilakukan secara inklusif. Manajemen cukup melibatkan wakil pekerja yang dipilih secara demokratis dari tiap unit kerja untuk memberikan saran dan pertimbangan.
Disnakertrans Muba juga membuka layanan pendampingan teknis. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menyatakan timnya siap mendampingi proses penyusunan draf, pembentukan wakil pekerja, hingga penyusunan Surat Pernyataan Bersama.
“Kami menyadari sebagian perusahaan mungkin membutuhkan panduan. Oleh karena itu, kami membuka Desk Konsultasi Hubungan Industrial,” jelas Faezal.
Perusahaan yang ingin berkonsultasi atau mengajukan draf Peraturan Perusahaan dapat memanfaatkan layanan asistensi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin. Layanan buka setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Konsultasi juga dapat dilakukan melalui email: hi.disnakertrans@mubakab.go.id. Berikut kontak person yang bisa dihubungi: