Disdik Sumsel Evaluasi PJJ SMA per Kabupaten/Kota, Sekolah Boleh Atur Jam Belajar Sesuai ISPU

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Minggu, 13 September 2026 | 11:45:02 WIB
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengevaluasi skema pembelajaran jarak jauh jenjang SMA berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara di setiap kabupaten/kota.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengevaluasi skema pembelajaran jarak jauh jenjang SMA di setiap kabupaten/kota berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terkait kabut asap. Evaluasi berkala ini menentukan apakah sekolah menerapkan PJJ, pembatasan aktivitas, atau pengurangan jam belajar. Kepala Disdik Sumsel Mondyaboni menyatakan penyesuaian aturan mengikuti regulasi kementerian dan edaran dinas daerah.

PALEMBANG — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta penyesuaian jam belajar bagi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) secara berkala. Penentuan skema mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kabupaten/kota.

Kepala Disdik Sumsel Mondyaboni menyatakan evaluasi rutin terhadap tingkat pencemaran udara dilakukan untuk menentukan kegiatan belajar mengajar tingkat SMA di seluruh daerah. Pihaknya memastikan penyesuaian aturan selaras dengan regulasi kementerian maupun edaran dinas di daerah.

Sekolah Diberi Kewenangan Tentukan Skema Belajar

Melalui rujukan indikator ISPU setempat, pihak sekolah diberikan kewenangan secara mandiri untuk menentukan opsi terbaik bagi keselamatan siswa SMA. Pilihan itu mencakup pengalihan ke PJJ, pembatasan aktivitas, hingga pengurangan durasi jam belajar.

"Jadi dari kategori tersebut bisa ditetapkan apakah sekolah melakukan PJJ ataupun pembatasan atau pengurangan jam. Sekolah bisa menentukan secara mandiri, karena sudah ada surat edaran dari dinas," kata Mondy.

Surat Edaran Beredar Sejak 21 Agustus

Instruksi tertulis mengenai pedoman kriteria ISPU telah didistribusikan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SMA sejak bulan lalu. Mondy menyebut surat edaran tersebut beredar mulai 21 Agustus.

"Kalau surat edaran sebenarnya dari tanggal 21 Agustus sudah beredar. Jadi surat tersebut mengacu pada kategori ISPU di setiap kabupaten kota. Ada nilai-nilai ISPU-nya yang harus diikuti," ungkapnya.

Setiap sekolah mengikuti ambang batas ISPU wilayahnya masing-masing. Nilai indeks itu menjadi dasar penetapan skema belajar, bukan kebijakan seragam untuk seluruh Sumsel.

Selaras dengan Edaran Kementerian

Disdik Sumsel memastikan aturan PJJ dan penyesuaian jam belajar tidak berdiri sendiri. Kebijakan daerah mengikuti edaran dari Kementerian Pendidikan serta dinas pendidikan setempat.

"Dan kita akan mengikuti kebijakan tersebut karena sudah ada juga peredaran dari Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan juga sudah membuat edaran terkait PJJ tersebut," katanya.

Evaluasi dilakukan berkala mengikuti perkembangan kualitas udara. Skema yang berlaku di tiap daerah bisa berubah menyesuaikan hasil pemantauan ISPU terbaru.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top