Pencarian

Rekening Rp 50 Ribu untuk Warga 18 Tahun: Arahan Prabowo, Begini Skemanya

Rabu, 09 September 2026 • 08:49:31 WIB
Rekening Rp 50 Ribu untuk Warga 18 Tahun: Arahan Prabowo, Begini Skemanya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian rekening bank otomatis bagi warga berusia 17 tahun dengan saldo awal Rp 50 ribu.

SUMATERA SELATAN — Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan skema pemberian rekening bank secara otomatis bagi warga yang memasuki usia 17 tahun. Dalam rencana tersebut, setiap penerima akan mendapatkan saldo awal Rp 50 ribu yang disebut tanpa potongan.

Wacana ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Airlangga mengatakan, arahan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga negara memiliki akses ke layanan perbankan.

Skema dan Fungsi Rekening Otomatis

Menurut Airlangga, pembukaan rekening akan berjalan beriringan dengan penerbitan dokumen kependudukan. "Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran," ujarnya.

Pemerintah menunjuk dua bank pelat merah untuk mendukung program ini, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pemilihan dua bank tersebut mempertimbangkan jangkauan layanan hingga ke pelosok daerah.

Fungsi rekening ini tidak terbatas sebagai tempat menyimpan uang. Pemerintah menyiapkan peruntukan lain, salah satunya menjadi kanal penyaluran bantuan sosial (bansos) secara tunai.

Penerima Manfaat dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini menyasar warga yang baru menginjak usia dewasa, yang secara hukum dianggap cakap untuk memiliki rekening dan dokumen kependudukan. Target utamanya adalah memastikan tidak ada lagi warga yang belum tersentuh layanan keuangan formal.

Dengan kepemilikan rekening sejak dini, pemerintah berharap penyaluran subsidi dan bantuan sosial di masa depan menjadi lebih tepat sasaran. Skema ini juga dirancang untuk menekan potensi kebocoran yang kerap terjadi pada penyaluran bansos secara tunai.

Status Regulasi dan Tahapan

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis aturan pelaksana teknis terkait program tersebut. Detail mengenai jadwal pencairan, persyaratan administrasi, dan mekanisme aktivasi rekening masih menunggu regulasi resmi dari kementerian terkait.

Masyarakat diimbau untuk tidak merespons tawaran pembukaan rekening oleh pihak yang mengaku sebagai calo atau perantara. Informasi resmi akan disampaikan melalui kanal komunikasi Kemenko Perekonomian dan bank penyalur yang ditunjuk.

Follow halopalembang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: telisik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks