Gas Singapura Dipotong 31 BBtud, Industri Dalam Negeri Jadi Prioritas

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:04:01 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemangkasan ekspor gas 31 BBtud masih dalam batas kontrak minimum.

SUMATERA SELATAN — Pemerintah memangkas ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 BBtud, sekitar delapan persen dari total ekspor 409,55 BBtud, demi memperkuat pasokan domestik. Pengurangan itu disebut masih berada dalam batas minimum kontrak dagang kedua negara. Dampaknya diharapkan terasa pada keandalan listrik PLN dan kelancaran produksi industri nasional.

Ekonom Universitas Negeri Manado (Unima) Robert R. Winerungan menilai keputusan pemerintah mengurangi ekspor gas sebagai langkah tepat di tengah kebutuhan energi domestik yang meningkat. Menurut dia, pemenuhan kebutuhan dalam negeri mesti diprioritaskan agar aktivitas industri tidak terganggu akibat keterbatasan pasokan.

"Saya kira keputusan pemerintah itu cukup bijak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam rangka ketahanan energi. Kita jangan sampai terus melakukan ekspor ketika industri dalam negeri justru mengalami kekurangan pasokan energi," ujar Robert saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Nilai Tambah Lebih Besar di Dalam Negeri

Robert menuturkan, pemanfaatan gas untuk industri domestik berpotensi memberi nilai tambah ekonomi lebih besar ketimbang menjualnya sebagai bahan mentah. Pasokan gas berharga kompetitif dapat menekan biaya produksi dan mendongkrak daya saing produk nasional.

Efek lanjutannya, Indonesia berpeluang memperbesar ekspor produk jadi bernilai tambah tinggi. Efisiensi produksi di dalam negeri juga membuat produk lokal lebih kompetitif di pasar global.

Dasar Konstitusi dan Prioritas Domestik

Pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono menilai pengurangan ekspor gas sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Ia juga merujuk Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

"Dari perspektif kebijakan publik, keputusan mengurangi ekspor gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri perlu dilihat sebagai upaya mengatur kembali pemanfaatan sumber daya alam agar manfaat ekonominya lebih besar bagi masyarakat Indonesia," kata Kristian.

Kristian mengingatkan, pengurangan ekspor tidak cukup diukur dari perubahan volume pasokan. Pemerintah perlu memastikan gas yang dialihkan benar-benar terserap industri dan pembangkit listrik lewat dukungan infrastruktur, jaringan distribusi, serta pengawasan memadai.

Ukuran Keberhasilan: Listrik Andal dan Lapangan Kerja

Menurut Kristian, keberhasilan kebijakan mesti diukur dari dampak nyata: peningkatan keandalan pasokan listrik, berkurangnya gangguan produksi industri, dan terbukanya lapangan kerja. "Ukuran keberhasilan kebijakan ini harus terletak pada hasil yang dapat dirasakan publik, bukan sekadar berkurangnya volume ekspor," ujarnya.

Robert menilai pengurangan delapan persen relatif kecil sehingga tidak akan menekan perekonomian Singapura secara signifikan. Sementara Kristian menekankan pentingnya kepastian hukum agar pelaksanaan kebijakan tetap sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.

Bahlil: 31 BBtud Masih di Batas Kontrak Minimum

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah tetap menghormati komitmen perdagangan dengan Singapura. Ia menyatakan pengurangan pasokan sebesar 31 BBtud masih berada dalam batas minimum kontrak.

"Negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. 31 yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Bahlil menjelaskan, pengurangan ekspor mempertimbangkan dua faktor: pemeliharaan fasilitas produksi dan meningkatnya kebutuhan energi domestik. Pemerintah memprioritaskan ketersediaan gas untuk mendukung operasional pembangkit listrik PT PLN serta kebutuhan industri nasional.

Dengan total ekspor gas pipa Indonesia mencapai 409,55 BBtud, pemangkasan 31 BBtud tergolong moderat. Namun arah kebijakannya jelas: gas bumi ditempatkan sebagai bahan baku industri dan sumber listrik di dalam negeri, bukan sekadar komoditas ekspor.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: ekonomi.republika.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top