PALEMBANG — Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti memimpin langsung penertiban di dua lokasi berbeda pada Senin sore. Petugas memasang media peringatan di bangunan kampus dan sekolah milik Yayasan Indo Global Mandiri tersebut.
Penertiban mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Pemasangan spanduk menjadi bentuk penegakan kewajiban pajak setelah upaya penagihan bertahap belum membuahkan hasil.
Rincian Tunggakan: Sekolah IGM Tembus Rp2,18 Miliar
Berdasarkan data Bapenda, Universitas IGM memiliki tunggakan PBB-P2 periode 2023–2026 sebesar Rp155.487.264, termasuk denda berjalan. Sementara tunggakan Sekolah IGM jauh lebih besar, mencapai Rp2.182.582.791 untuk periode 2019–2026.
Dengan demikian, total kewajiban kedua institusi pendidikan tersebut mencapai Rp2.338.070.055 atau sekitar Rp2,33 miliar.
Surat Pemberitahuan Sudah Dilayangkan Sebelum Spanduk Terpasang
Kepala Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah Bapenda Kota Palembang Betha Yudha Nopiandri mengatakan pihaknya telah melayangkan sejumlah surat pemberitahuan sebelum mengambil langkah tersebut.
"Karena Universitas IGM dan Sekolah IGM belum melakukan kewajiban mereka membayar pajak PBB-P2, pihak Bapenda sebenarnya sudah melakukan upaya penagihan bertahap, mulai dari surat pemberitahuan 1, pemberitahuan 2, hingga peringatan bahwa akan segera dipasangkan media peringatan di lokasi," ujar Betha.
Bapenda Sebut Spanduk Bukan Titik Akhir Penagihan
Betha menegaskan pemasangan spanduk bukan akhir dari proses penagihan. Bapenda akan menindaklanjuti tunggakan tersebut apabila pihak pengelola kedua institusi belum memenuhi kewajibannya.
"Apabila pihak Universitas IGM dan Sekolah IGM belum juga melunasi tunggakan pajaknya setelah spanduk ini terpasang, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui mekanisme penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Penagihan dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang. Pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak merupakan salah satu sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di kota tersebut.