PALEMBANG — Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, mengungkapkan bahwa jumlah warga binaan yang perkaranya telah inkrah bisa mencapai 150 hingga 200 orang per bulan. Usulan pemindahan ini secara rutin disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan.
“Setiap bulan itu rata-rata ada 150 bahkan bisa 200 warga binaan yang perkaranya sudah inkrah yang saya usulkan ke Kanwil untuk dipindahkan,” ujar Rolan saat ditemui di Palembang, Senin (25/5/2026).
Prioritas untuk Narapidana Hukuman Berat
Rolan menambahkan, prioritas pemindahan diberikan kepada narapidana dengan masa hukuman panjang. Mereka yang diusulkan adalah terpidana dengan vonis di atas 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, dan terpidana mati.
“Terutama untuk warga binaan yang hukumannya tinggi,” kata mantan Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam itu. Selain napi inkrah, warga binaan yang dianggap bermasalah atau berpotensi mengganggu ketertiban di dalam Rutan juga masuk dalam daftar usulan pemindahan.
Prosedur dan Alasan Pemindahan
Proses pemindahan tidak serta-merta dilakukan. Rolan menjelaskan, setiap usulan harus dilengkapi berkas administratif lengkap, meliputi surat permohonan, salinan putusan pengadilan, hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta surat keterangan bebas perkara lain. Kanwil Ditjenpas Sumsel kemudian yang akan menentukan jumlah final napi yang dipindahkan berdasarkan hasil sidang TPP.
Alasan pemindahan ini mengacu pada regulasi pemasyarakatan, yakni agar narapidana dapat menjalani program pembinaan lanjutan dan integrasi yang lebih memadai di lapas. Namun, faktor lain yang tak kalah mendesak adalah mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) yang kronis di Rutan.
Overkapasitas dan Gangguan Keamanan Jadi Pemicu
“Ada pula dari faktor keamanan. Alasan keamanan atau mencegah gangguan ketertiban di dalam Rutan,” tegas Rolan. Dengan memindahkan napi ke lapas, tekanan terhadap ruang hunian dan pengawasan di Rutan Palembang diharapkan bisa berkurang secara signifikan.
Kebijakan ini menjadi salah satu solusi jangka pendek yang diambil pihak Rutan untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan hak pembinaan yang lebih layak bagi warga binaan. Pemindahan rutin diharapkan dapat memutus rantai masalah yang muncul akibat kepadatan hunian yang melebihi batas.