PALEMBANG — Ketua majelis hakim Muhammad Bagus Tri Prasetyo memimpin langsung pemeriksaan setempat di lokasi tanah yang disengketakan di Kecamatan Gandus. Ia didampingi hakim anggota dan meminta seluruh saksi dari ketiga pihak menjelaskan letak batas-batas tanah sesuai arah mata angin.
Ketua Majelis: Sampaikan Pendapat dengan Kepala Dingin
"Ingat, setiap pihak jika ingin bicara harus seizin majelis dan menyampaikan pendapatnya dengan kepala dingin. Kita di sini harus tetap tertib walaupun sidang dilaksanakan bukan di luar sidang," kata Bagus saat membuka sidang lapangan.
Dalam persidangan, Kantor Pertanahan Palembang menghadirkan juru ukur dan peta bidang tanah sebagai alat bukti. Sementara itu, tergugat intervensi Hidayat Lukito membawa saksi Aljoyo yang disebut sebagai makelar tanah.
Kuasa Hukum Penggugat: Sertifikat Terbit di Atas Lahan Klien Kami
Kuasa hukum penggugat, Napoleon SH, menghadirkan Surahman dan Rusdi sebagai saksi yang mengetahui seluk-beluk tanah milik Yasron Mastyn. Napoleon hadir bersama kuasa hukum lainnya, Bobby Abdul Rahman SH dan Eddyson SH.
"Setelah dilakukan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat, diketahui salah satu sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Palembang berada di atas lahan milik penggugat Yasron Mastyn. Tumpang tindih lahan ini yang akan kita buktikan di persidangan," ujar Napoleon.
Majelis Beri Waktu Tiga Hari untuk Bukti Tambahan
Di akhir sidang, majelis hakim memerintahkan penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi untuk menyampaikan peta bidang tanah masing-masing. "Majelis membebankan kepada penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi untuk menyampaikan peta bidang tanah," tegas Bagus.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026) pukul 09.00 WIB di PTUN Palembang. Sidang lapangan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap akar sengketa lahan yang melibatkan tiga pihak di kawasan Gandus, Palembang.