KARAWANG — Sebanyak 152 bangunan liar di kawasan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi ditertibkan Satpol PP setempat dalam operasi penataan kota yang berlangsung Jumat (17/7). Operasi ini menyasar bangunan di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki, mengungkapkan bahwa dari total 152 bangunan liar yang menjadi target, hanya sebagian yang dibongkar mandiri oleh pemiliknya setelah mendapatkan surat peringatan. “Ada 51 bangunan liar yang tidak dibongkar mandiri. Sehingga kami lakukan pembongkaran paksa menggunakan alat berat,” katanya.
Bangunan Semi Permanen di Lahan PT KAI dan Pemkab
Dari data yang dihimpun, bangunan liar yang ditertibkan terdiri dari 80 unit semi permanen yang berdiri di atas lahan milik PT KAI. Sisanya, sebanyak 72 bangunan, berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang. Seluruh bangunan tersebut dibongkar untuk mendukung rencana penataan kawasan Cikampek yang telah disepakati antara Pemkab Karawang dan PT KAI.
Proses penertiban melibatkan aparat gabungan dari TNI, Polri, PT KAI, serta jajaran pemerintah daerah. “Alhamdulillah kegiatan penertiban ini berjalan kondusif. Tidak ada penolakan dari pemilik bangunan liar,” ujar Basuki.
PKL Diarahkan ke Kios Pasar, Lahan Disulap Jadi Trotoar
Para pedagang kaki lima (PKL) yang bangunannya ikut dibongkar tidak dibiarkan begitu saja. Satpol PP mengarahkan mereka untuk menempati kios-kios yang telah disediakan di area Pasar Cikampek. Langkah ini diambil agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa melanggar tata ruang kota.
Sementara itu, lahan yang sebelumnya digunakan sebagai lapak PKL akan ditata ulang. Pemkab Karawang berencana mengalihfungsikan area tersebut menjadi trotoar dan taman kota. Kebijakan ini diambil untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Cikampek sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi masyarakat luas.