Pencarian

Sengketa Lahan di Banyuasin Memanas, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polda Sumsel Libatkan Semua Pihak Saat Olah TKP

Jumat, 17 Juli 2026 • 18:27:31 WIB
Sengketa Lahan di Banyuasin Memanas, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polda Sumsel Libatkan Semua Pihak Saat Olah TKP
Kuasa hukum ahli waris meminta Polda Sumsel melibatkan semua pihak saat olah tempat kejadian perkara sengketa lahan di Banyuasin.

PALEMBANG — Verel Amartya dari Ryan Gumay Law Firm, kuasa hukum ahli waris, menyatakan kliennya menguasai lahan tersebut secara fisik berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) tertanggal 16 September 1987. Surat itu, kata dia, diketahui ketua RT setempat dan telah didaftarkan sesuai ketentuan.

“Objek tersebut selama ini telah kami kuasai secara fisik. Saat ini juga sedang berperkara di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” ujar Verel.

Dasar Hukum Olah TKP Dipertanyakan

Verel mengaku tidak memahami konteks pemeriksaan lapangan yang dilakukan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. Ia tidak mengetahui nomor laporan polisi, identitas pelapor, maupun pihak yang dilaporkan.

“Saat kami mengonfirmasi kepada penyidik terkait, kami juga tidak mendapatkan penjelasan,” katanya.

Pihaknya juga belum menerima salinan tanda terima laporan polisi, meski telah memintanya. Padahal, ahli waris juga memiliki laporan yang tengah diproses di Subdit Harda Polda Sumsel.

Mediasi di Pemkab Banyuasin Buntu

Verel menyebut sengketa lahan ini sudah beberapa kali dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Namun, proses itu tidak menghasilkan kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa.

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Pemkab Banyuasin, tetapi belum ditemukan titik temu atau kesepakatan,” ujarnya.

Lokasi sengketa juga telah beberapa kali diperiksa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Banyuasin, penyidik Subdit Harda, serta pihak-pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan.

Versi Pelapor: Punya SHM Sejak 2002

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Dr. Risma Situmorang, menyatakan kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut sejak 2002. Menurutnya, pada 2010 kliennya kembali membeli lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi yang kini menjadi lokasi bangunan usaha Rocket Chicken.

Kanit II Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Acep, mengatakan pemeriksaan awal dilakukan berdasarkan versi pelapor terlebih dahulu. “Hari ini pelapor menunjukkan lokasi yang menjadi objek laporannya. Kami cek dulu lokasinya, kemudian nanti setelah meminta keterangan dari pihak terlapor, akan kami cocokan dengan versi masing-masing,” ujar Acep.

Kuasa Hukum Minta Transparansi Penuh

Verel berharap setiap pemeriksaan lapangan ke depan mengundang seluruh pihak yang mengklaim objek tersebut. Ia menilai hal itu penting agar proses penyelidikan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap setiap pemeriksaan lapangan mengundang seluruh pihak yang mengklaim objek tersebut, sehingga proses penyelidikan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: sumselupdate.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks