PALEMBANG — Operasi senyap yang digelar penyidik Kejati Sumsel berujung pada penangkapan IM sekitar pukul 09.00 WIB. Tak berselang lama, tim langsung menggeledah dua rumah milik tersangka yang berada di kawasan Jalan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebon Sirih, Kecamatan Kalidoni.
Barang Bukti: Uang Tunai Hingga Tujuh Ponsel
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai Rp143,2 juta yang diakui IM sebagai hasil pungutan dari sejumlah perusahaan. Tak hanya itu, lima kartu ATM, tujuh telepon seluler, satu komputer tablet, buku catatan transaksi, serta sejumlah dokumen dan surat ikut diamankan.
Empat staf KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW juga dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Modus: Uang Pelicin demi Surat Persetujuan Berlayar
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengungkapkan, IM diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola terminal jetty. “Uang tersebut diduga diminta agar proses pengurusan dokumen pelayaran, khususnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB), berjalan lancar,” kata Ketut di Palembang, Kamis.
Perusahaan yang menolak membayar, lanjutnya, justru dipersulit atau diperlambat dalam pengurusan dokumen. Praktik ini diduga sudah berjalan sejak IM menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur pada Oktober 2024.
Omzet Ratusan Juta Per Pekan, Satu Perusahaan Setor Rp30 Juta Per Bulan
Dari hasil penyidikan awal, tersangka diduga meraup keuntungan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per pekan. Salah satu korban, PT Rizkia Andalas Nusantara, melalui direkturnya berinisial MS, mengaku menyetor sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan agar 20 kapal tugboat dan ponton milik perusahaan bisa beroperasi setiap bulan.
Langkah Kejati: 15 Perusahaan Akan Diperiksa
Kejati Sumsel memastikan penyidikan tidak akan berhenti di sini. “Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi,” ujar Ketut. Sebanyak 15 perusahaan jasa pelayaran lainnya akan diperiksa untuk mendalami praktik pemerasan tersebut.
Ia menambahkan, nilai kerugian negara belum dapat dipastikan karena proses pendalaman masih berlangsung.