Pencarian

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak PN Palembang, Hakim Nyatakan Penyitaan Polda Sumsel Sah

Senin, 08 Juni 2026 • 21:42:31 WIB
Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak PN Palembang, Hakim Nyatakan Penyitaan Polda Sumsel Sah
Hakim PN Palembang menolak praperadilan Safaruddin dan Sufuk terkait penyitaan Polda Sumsel.

PALEMBANG — Gugatan praperadilan yang diajukan Safaruddin dan Sufuk untuk menggugat keabsahan penyitaan oleh Polda Sumsel resmi kandas. Hakim Tunggal Samuel Ginting, SH, MH, yang memeriksa perkara tersebut memutuskan menolak seluruhnya permohonan para pemohon.

“Menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya, sebagaimana petitum angka 1 sampai dengan 11,” ujar Hakim Samuel Ginting saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/6/2026).

Apa Isi Gugatan Safaruddin dan Sufuk?

Dalam permohonannya, Safaruddin dan Sufuk meminta majelis hakim menyatakan tidak sah seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Mereka mempersoalkan penyitaan yang dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor 126/Pid.B.SITA/2026/PN Pkb tanggal 4 Maret 2026.

Para pemohon juga menilai proses penyidikan telah menempatkan mereka seolah-olah sebagai tersangka tanpa adanya penetapan tersangka yang sah menurut hukum. Mereka meminta agar seluruh barang bukti hasil penyitaan dikesampingkan dan proses penyidikan dihentikan.

Pihak Termohon: Dari Kapolri hingga Kajati Sumsel

Pihak termohon dalam perkara ini cukup panjang. Mereka terdiri dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda Sumatera Selatan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kasubdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Penyidik Iptu Marifin Pardede SH MH, Penyidik Aiptu Roby Irawan SH MSi, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Setelah memeriksa permohonan para pemohon, jawaban para termohon, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, hakim berkesimpulan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.

Konsekuensi Putusan: Penyitaan Tetap Sah

Dengan putusan tersebut, tindakan penyitaan yang menjadi objek sengketa dalam permohonan praperadilan dinyatakan tetap sah menurut hukum. Proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum juga dapat terus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara praperadilan ini sebelumnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada 4 Mei 2026 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Bagikan
Sumber: suarapublik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks