LAHAT — Wakapolres Lahat Kompol Ardan Ricard Le’bo mengungkapkan bahwa selama operasi berlangsung, personel berhasil mengungkap dua target operasi (TO). Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RF dan FW.
“RF warga Aspol Gunung Gajah diamankan bersama satu pucuk senpira laras panjang. Sementara FW kami tangkap dengan barang bukti senpira laras pendek dan empat butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Kompol Ardan dalam konferensi pers di Mapolres Lahat, Senin (29/6/2026).
Total 10 Pucuk Senpi Diamankan, Sebagian Diserahkan Warga
Selain hasil penindakan, Polres Lahat juga menerima penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat melalui polsek jajaran. Total ada empat pucuk senpira laras panjang dan empat pucuk senpira laras pendek revolver yang diserahkan secara sukarela.
“Dengan tambahan dua barang bukti dari tersangka, total keseluruhan senpi yang diamankan di Polres Lahat mencapai 10 unit,” ujar Kompol Ardan.
Operasi 16 Hari: Target Ciptakan Efek Jera
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Wakapolres menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak pidana. Peredaran senpi ilegal disebut menjadi perhatian serius jajaran kepolisian setempat.
“Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penyelidikan, penyidikan, dan operasi kepolisian yang terukur. Kami berharap hasil operasi ini bisa memberi efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.
Masyarakat Diimbau Aktif Laporkan Kepemilikan Senpi Ilegal
Polres Lahat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kepemilikan atau peredaran senjata api tanpa izin di lingkungan masing-masing. Imbauan ini disampaikan menyusul masih adanya potensi penyalahgunaan senpi ilegal di wilayah hukum Polres Lahat.
“Kami imbau masyarakat tidak memiliki, menyimpan, memperjualbelikan, ataupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat,” pungkas Wakapolres.
Seluruh barang bukti yang diamankan kini telah disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.