PALEMBANG — Polemik status hukum YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan dalam penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) kian memanas. Andi Leo, S.T., M.H., alumni dan mantan Presiden Mahasiswa UPGRI, menilai publik berhak mendapat kejelasan menyeluruh, bukan sekadar kesimpulan sepihak yang membuang konteks sejarah panjang lembaga.
Menurut Andi, persoalan ini tidak bisa direduksi hanya pada ada atau tidaknya dokumen legalisasi dari Kementerian Hukum (AHU). Ia menegaskan bahwa kesimpulan YPLP tidak memiliki hubungan hukum dengan UPGRI adalah lompatan logika yang keliru.
“Kami sepakat bahwa AHU bukan izin penyelenggaraan perguruan tinggi. Tetapi kesimpulan bahwa karena AHU bukan izin, maka YPLP tidak memiliki kedudukan atau hubungan hukum dengan UPGRI, adalah dua hal yang tidak boleh dicampuradukkan,” ujarnya, Senin.
Akar Sejarah Sebelum Status Universitas
Andi menggarisbawahi bahwa keterlibatan YPLP terjadi jauh sebelum UPGRI berdiri. Ia menyebut jejak itu terekam dalam perjalanan STKIP PGRI Palembang sejak 1983, yang kemudian berkembang menjadi universitas pada 2000.
Bahkan, pada 2018, nama YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan masih tercatat dalam dokumen pemerintah terkait penyelenggaraan program pendidikan di UPGRI. Fakta ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa sejarah kelembagaan tidak bisa diputus begitu saja.
Kapan Kewenangan YPLP Berakhir?
Pertanyaan kunci yang diajukan Andi adalah soal mekanisme peralihan. Ia menilai jika hari ini YPLP dianggap tidak lagi berwenang, maka harus ada penjelasan hukum yang runtut.
“Atas dasar hukum apa kedudukan itu kemudian berakhir atau dialihkan?” tegasnya.
Menurutnya, dokumen baru harus dibaca dalam rangkaian dokumen lama. Jika terjadi perubahan badan penyelenggara, publik harus mengetahui dasar perubahan, mekanisme peralihan, dan seluruh akibat hukumnya.
“Kalau tidak, publik hanya mendapatkan kesimpulan tanpa melihat konstruksi hukumnya,” kata Andi.
Menyoal Kapasitas Kuasa Hukum
Andi pun menyoroti kapasitas Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., dalam menyampaikan pernyataan yang menjadi polemik tersebut. Ia menghormati posisi Dhabi sebagai advokat, namun mengingatkan ada batas kewenangan yang tidak boleh dilampaui.
“Kuasa hukum menyampaikan posisi hukum kliennya; bukan menetapkan putusan hukum,” ujarnya.
Menurut Andi, pernyataan dari kuasa hukum adalah argumen pembelaan. Sementara itu, penetapan status hukum suatu badan penyelenggara adalah ranah lembaga yang berwenang.
Seruan untuk Kepastian Hukum
Andi mengajak semua pihak untuk tidak menjadikan persoalan ini sebagai ajang pertarungan klaim. Ia justru meminta agar semua pihak membuka seluruh dasar dokumennya.
“Saya tidak mengatakan YPLP otomatis paling benar. Saya meminta semua pihak menunjukkan dasar hukumnya,” katanya.
Ia menegaskan, perjuangannya ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepastian hukum dan sejarah institusi pendidikan yang lebih besar.
“Jangan mulai sejarah UPGRI dari dokumen yang paling menguntungkan posisi hari ini. AHU bukan izin perguruan tinggi, tetapi AHU juga bukan alat untuk menghapus sejarah kelembagaan YPLP,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dhabi K. Gumayra maupun pihak UPGRI terkait pernyataan Andi Leo. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.