MUSI RAWAS — Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas memastikan kesiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi tahun 2026 dengan menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah desa. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, ini bertujuan menyamakan langkah seluruh unsur terkait agar program berjalan sesuai rencana.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas, Sigit Nur Cahyo, S.Si., M.P.W.K. Sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas turut hadir dalam agenda tersebut.
Sinergi Desa Kunci Kelancaran PTSL
Dalam koordinasi itu, pembahasan difokuskan pada target kegiatan, kesiapan data lapangan, serta strategi penyelesaian pekerjaan. Kantor pertanahan menilai keterlibatan aktif pemerintah desa menjadi faktor krusial untuk memastikan setiap tahapan berjalan optimal.
“Koordinasi ini dilakukan untuk menyatukan langkah dan memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami target serta tahapan pelaksanaan PTSL Terintegrasi Tahun 2026,” kata Sigit Nur Cahyo.
Menurut Sigit, sinergi dengan pemerintah desa sangat diperlukan, terutama untuk memverifikasi kesiapan data dan kondisi faktual di lapangan. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan program tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mendorong Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah
PTSL merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional dan transparan melalui program ini.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang terbaik kepada masyarakat. Melalui PTSL ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya,” jelasnya.
Dengan koordinasi yang intensif, pelaksanaan PTSL Terintegrasi 2026 di Kabupaten Musi Rawas diharapkan berjalan lancar. Program ini sekaligus menjadi instrumen untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi warga.