Pencarian

Kantor Pertanahan Musi Rawas Sosialisasikan PTSL Terintegrasi 2026 ke Warga Desa Taba Gindo

Senin, 13 Juli 2026 • 17:59:31 WIB
Kantor Pertanahan Musi Rawas Sosialisasikan PTSL Terintegrasi 2026 ke Warga Desa Taba Gindo
Tim Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Musi Rawas memberikan penjelasan prosedur dan manfaat sertifikat tanah kepada warga Desa Taba Gindo dalam sosialisasi PTSL Terintegrasi 2026.

MUSI RAWAS — Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas kembali menggelar penyuluhan Program PTSL Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 Tahap II di Desa Taba Gindo, Jumat (10/7/2026). Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset masyarakat.

Penyuluhan dihadiri Tim Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Musi Rawas, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lakitan Bukit Cogong, serta pihak ketiga dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Adzis Djabbarudin dan rekan. Warga Desa Taba Gindo yang menjadi peserta program turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Warga Diberi Pemahaman Soal Prosedur dan Manfaat Sertifikat Tanah

Dalam sosialisasi itu, Tim Ajudikasi PTSL memberikan penjelasan komprehensif mengenai pelaksanaan program. Mulai dari pengertian dan tujuan PTSL, prosedur serta persyaratan pendaftaran tanah, hingga hak dan kewajiban pemilik tanah.

Masyarakat juga mendapat pemahaman soal manfaat sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah yang memiliki kekuatan hukum. Sertifikat ini diyakini mampu meningkatkan nilai ekonomi aset warga sekaligus memberikan perlindungan hukum.

Peran Kejaksaan dalam Transparansi Program

Selain teknis pendaftaran, warga juga diberikan pemahaman mengenai peran Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan PTSL. Kehadiran berbagai instansi terkait diharapkan mampu memberikan pendampingan dan pengawasan agar program berjalan transparan serta akuntabel.

Kantor Pertanahan Musi Rawas berharap partisipasi masyarakat dalam program PTSL Terintegrasi 2026 semakin meningkat. Dengan semakin banyak bidang tanah terdaftar dan bersertifikat, potensi sengketa pertanahan bisa diminimalisasi.

PTSL: Program Strategis Nasional untuk Tertib Administrasi Pertanahan

Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Melalui sinergi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat, pelaksanaan di Kabupaten Musi Rawas diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik.

Kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah awal agar warga Desa Taba Gindo memahami pentingnya mendaftarkan tanah yang dimiliki. Tertib administrasi pertanahan dinilai dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depannya.

Bagikan
Sumber: linggaupos.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks