PALEMBANG — Seorang pria asal Indramayu, Jawa Barat, diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah mencuri satu unit mobil pick up di Jalan Lematang, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur, Palembang. Pelaku bernama Meriadi Nangcik (48) ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (30/6/2026) dini hari.
Kronologi: Mobil Raib Saat Hendak Dipakai ke Pasar
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB. Korban, Ditto (38), memarkirkan mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam bernopol BG 8302 IP tahun 2015 di depan rumahnya dalam keadaan terkunci. Saat hendak digunakan ke pasar, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat tersangka yang mengambil mobil tersebut. Ditto langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang.
Barang Bukti: Kunci Letter T Disita Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan pengamanan pelaku. “Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata AKBP Musa Jedi Permana, Rabu (1/7/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil milik korban, satu helai jaket parasut hitam, dua buah kunci letter T, dan dua buah kontak soket mobil.
Alasan Pelaku: Terpaksa karena Kepepet
Tersangka Meriadi Nangcik mengakui perbuatannya. “Saya terpaksa melakukan ini karena kepepet. Untuk kebutuhan sehari-hari pak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat 2 tentang Pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.