Pencarian

Buruh Asal OKI Dibekuk Tekab 11 Polres Prabumulih Usai Curi 20 Kg Daging Sapi Frozen, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 11 Juli 2026 • 23:09:31 WIB
Buruh Asal OKI Dibekuk Tekab 11 Polres Prabumulih Usai Curi 20 Kg Daging Sapi Frozen, Aksi Terekam CCTV
Pelaku pencurian 20 kg daging sapi beku asal OKI berhasil ditangkap Tekab 11 Polres Prabumulih.

PRABUMULIH — Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih meringkus IB (22), seorang buruh asal Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, atas kasus pencurian daging sapi beku. Pemuda tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih setelah ditangkap pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.

Beraksi Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Kasus ini bermula dari laporan korban, Yeni Farozi (52), seorang pengusaha frozen food asal Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Ia kehilangan satu kotak daging sapi frozen dengan berat total 20 kilogram dari tempat usahanya.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih. Petugas yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti.

Rekaman CCTV Jadi Kunci Penangkapan

Langkah kunci penyidik adalah memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi usaha milik korban. Dari rekaman tersebut, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan gerak-gerik pelaku hingga akhirnya melacak keberadaannya.

Setelah mendapat cukup bukti, tim yang dipimpin IPDA Andika langsung bergerak ke titik lokasi IB berada. Pelaku tidak bisa mengelak saat dihadapkan dengan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.

Ancaman Hukuman dan Barang Bukti

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap IB untuk mengembangkan kasus. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kotak daging sapi frozen yang sempat dicuri. Sementara itu, korban Yeni Farozi mengaku bersyukur pelaku cepat tertangkap berkat kerja cepat polisi dan teknologi CCTV yang terpasang di tokonya.

Bagikan
Sumber: palpos.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks