Pencarian

Kuasa Hukum Zainal Tanumihardja Dihalangi Masuk Ruko di Banyuasin, Anggota DPRD Sumsel Turun Mediasi

Kamis, 23 Juli 2026 • 17:00:01 WIB
Kuasa Hukum Zainal Tanumihardja Dihalangi Masuk Ruko di Banyuasin, Anggota DPRD Sumsel Turun Mediasi
Tim kuasa hukum Zainal Tanumihardja dihadang saat hendak memasuki ruko di Jalan HM Noerdin Panji, Banyuasin, Kamis.

BANYUASIN — Upaya tim kuasa hukum Zainal Tanumihardja untuk memasuki ruko yang disebut sebagai milik kliennya berakhir ricuh. Kedatangan mereka ke Jalan HM Noerdin Panji pada Kamis itu awalnya bertujuan membuka kembali akses yang tertutup seng. Namun, langkah tersebut langsung dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan pihak lain.

Ketegangan di lokasi sempat memuncak saat proses pembukaan seng berlangsung. Aksi saling dorong antara kedua kubu tak terhindarkan. Situasi baru terkendali setelah seorang anggota DPRD Provinsi Sumsel datang dan bertindak sebagai mediator.

Kronologi Penghalangan di Lokasi Ruko

Kuasa hukum Zainal, Dr. Risma Situmorang, yang didampingi Tities Rachmawati, SH, MH, mengatakan kedatangan mereka adalah untuk melanjutkan upaya hukum. Tujuannya memastikan klien dapat kembali mengakses lokasi usaha yang diklaim sebagai miliknya.

“Hari ini kami datang bersama tim kuasa hukum, termasuk Ibu Tities Rachmawati sebagai kuasa hukum di Palembang, untuk berkoordinasi dan mencoba kembali memasuki lokasi ruko agar klien kami dapat melanjutkan aktivitas usahanya,” ujar Risma di lokasi.

Kuasa Hukum: Klien Dihalangi Akses ke Tempat Usaha Sendiri

Tities Rachmawati menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan ke polisi. Laporan tersebut terkait dugaan penghalangan terhadap kliennya.

“Kami sebagai warga negara yang taat hukum berusaha memasuki tempat ini karena kami membutuhkan bukti apakah benar klien kami dihalangi memasuki lokasi. Faktanya, hari ini kami kembali mendapat penghalangan, bahkan sempat terjadi kericuhan ketika hendak membuka akses masuk,” katanya.

Menurut Tities, sengketa kepemilikan lahan memang masih berproses di pengadilan perdata. Namun, ia menegaskan persoalan yang dihadapi kliennya saat ini berbeda. “Kami menghormati proses hukum mengenai kepemilikan lahan. Silakan itu diputuskan oleh pengadilan. Yang kami persoalkan adalah mengapa klien kami tidak diperbolehkan memasuki tempat usahanya sendiri,” ujarnya.

Ada Aset di Dalam, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Bangunan

Tities mengklaim masih ada sejumlah aset milik kliennya yang tertinggal di dalam area ruko, seperti kendaraan dan perlengkapan usaha. Ia juga mempertanyakan legalitas bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, bangunan itu diduga belum memiliki izin yang dipersyaratkan. Kami meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengaku mendapat intimidasi dari sejumlah orang di lokasi. Pihaknya berencana melaporkan dugaan tindakan tersebut ke kepolisian maupun organisasi advokat jika ditemukan pelanggaran etik. Tities juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap kliennya.

Bagikan
Sumber: sumselupdate.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks