SUMATERA SELATAN — Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, buka suara soal larangan penggunaan barang subsidi di program MBG. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak pernah memasok beras bersubsidi ke dapur-dapur MBG sejak program bergulir.
"Tidak ada, kan kita kasihkan beras untuk MBG adalah beras premium. Jadi tidak ada beras subsidi yang diberikan ke MBG," ujar Rizal di Kantor Bulog, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Minyak Goreng Juga Premium, Bukan MinyaKita
Tak hanya beras, Rizal juga memastikan minyak goreng yang disalurkan untuk program MBG bukan berasal dari kuota MinyaKita. Seluruh produk yang dipasok memiliki spesifikasi kualitas terbaik.
"Termasuk MinyaKita, jadi kita berikan kepada MBG program MBG itu adalah yang semua premium," ucapnya.
Penegasan ini penting karena Bulog selama ini dikenal sebagai penyalur utama beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan MinyaKita untuk masyarakat umum. Beras SPHP sendiri merupakan komoditas yang mengandung unsur subsidi dalam penetapan harga jualnya.
Larangan BGN: Gas Melon 3 Kg Hingga Beras SPHP
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan aturan tegas yang melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menggunakan bahan pangan bersubsidi. Larangan itu mencakup gas elpiji 3 kilogram (kg), MinyaKita, dan beras SPHP.
"Tidak boleh, ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh," tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Bagi dapur yang nekat melanggar, ancamannya bukan main-main. BGN akan memberikan teguran dan surat peringatan, hingga sanksi terberat berupa penutupan dapur secara permanen.
Masyarakat Diminta Awasi, Harga Acuan Wajib Dipatuhi
Sudaryono meminta peran aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya aturan ini. Jika menemukan indikasi penggunaan barang subsidi di dapur MBG, warga bisa langsung melaporkannya ke BGN.
"Kalau awak media menemukan di sosmed atau media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita, nanti kami akan beri teguran dan surat peringatan. Kalau ngeyel atau bandel, ya kita tutup dapurnya," ujarnya.
Selain melarang barang subsidi, BGN juga menginstruksikan seluruh dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP). Langkah ini untuk mencegah dapur MBG memanfaatkan anjloknya harga komoditas di tingkat petani maupun peternak.
Mantan Wakil Menteri Pertanian itu mencontohkan kasus penurunan harga telur yang sempat jatuh dari HAP Rp 25.000 menjadi Rp 12.000–Rp 15.000 di tingkat kandang. Dapur MBG tetap wajib membeli telur sesuai harga acuan pemerintah demi menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak dari kerugian.
"Tujuan MBG ini juga sebagai stabilisator pasokan dan harga level paling bawah (flooring price) supaya peternak dan petani tidak dirugikan," imbuhnya.
Dengan adanya aturan ini, Bulog dan BGN berharap program MBG tidak hanya memenuhi gizi anak sekolah, tetapi juga tidak mengganggu mekanisme pasar dan menjaga keberlanjutan usaha para petani serta peternak lokal.