PALEMBANG — Progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Kota Palembang dilaporkan telah mencapai 93 persen. Di tengah tahap akhir penyelesaian proyek, Pemkot Palembang mulai mematangkan rencana operasional, salah satunya dengan meminta keterlibatan Pemprov Sumsel dalam penyediaan armada pengangkut sampah.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, kebutuhan armada menjadi salah satu syarat penting agar pasokan sampah ke PSEL tidak tersendat. Ia berharap pengadaan kendaraan tersebut dapat dilakukan melalui skema anggaran bersama antara Pemkot dan Pemprov.
“Kami berharap Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel dapat bersama-sama mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan armada pengangkut sampah menuju PSEL,” ujarnya.
Jalan Akses Jadi Pekerjaan Rumah Berikutnya
Selain armada, Pemkot Palembang juga mendorong percepatan perbaikan infrastruktur jalan menuju kawasan PSEL. Ratu Dewa menilai akses jalan yang memadai merupakan faktor krusial untuk kelancaran distribusi sampah dan mobilitas operasional fasilitas.
Perbaikan jalan ini dinilai tidak kalah mendesak dibandingkan kesiapan mesin pengolah. Tanpa akses yang baik, truk pengangkut sampah berpotensi mengalami hambatan saat melintas menuju lokasi pembangkit.
TPA Karya Jaya Disiapkan sebagai Penunjang
Sebagai bentuk kesiapan, Pemkot Palembang telah menyiapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karya Jaya untuk mendukung operasional PSEL. Persiapan tersebut mencakup penyediaan lahan serta penyesuaian kebutuhan anggaran yang akan diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027.
Ratu Dewa menegaskan komitmen Pemkot untuk memenuhi seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelesaian proyek. Namun, ia mengakui masih ada sejumlah hal yang membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat maupun provinsi agar proses transisi menuju operasional dapat berlangsung lebih cepat.
“Pemerintah Kota Palembang siap menjalankan seluruh hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab kami. Namun masih ada beberapa hal yang membutuhkan dukungan agar proses transisi dapat berjalan lebih cepat,” katanya.
Transisi Regulasi untuk Percepat Operasional
Pemkot Palembang juga meminta dukungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mempercepat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Fokusnya adalah proses transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 ke Peraturan Presiden Nomor 109.
“Kami juga minta dukungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mempercepat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama terkait proses transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 ke Peraturan Presiden Nomor 109 untuk memperlancar penyelesaian proyek sehingga PSEL Palembang dapat segera beroperasi sesuai target,” tutupnya.
PSEL Palembang dirancang memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari. Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik dari pengolahan sampah.