PALEMBANG — Desta Herawaty Tarigan, analis Kekayaan Intelektual Madya DJKI, beserta tim diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, di Ruang Teleconference, Kamis (6/8). Turut mendampingi Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bulan Mahardika Subekti serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni.
Koordinasi ini digelar untuk menggali dampak kebijakan tarif baru di lapangan. Tim DJKI secara khusus mendalami langkah sosialisasi yang sudah dilakukan Kanwil dan perkembangan permohonan merek, terutama potensi peralihan dari jalur umum ke jalur UMKM.
Belum Ada Permohonan Merek Jalur Umum Setelah Tarif Baru
Yenni mengungkapkan, sejak pemberlakuan tarif baru, belum ada permohonan merek yang masuk melalui jalur umum. Seluruh permohonan yang diterima masih didominasi kategori UMKM.
Menurutnya, kenaikan tarif di jalur umum berpotensi menahan minat masyarakat. Proses pendaftaran tetap melewati pemeriksaan substantif, sehingga tidak ada jaminan setiap permohonan akan langsung memperoleh sertifikat.
Sosialisasi Digencarkan Lewat TV Lokal dan Kegiatan Promosi
Kanwil Kemenkum Sumsel mengaku telah menyebarkan informasi tarif baru melalui berbagai kanal. Yenni menyebut pihaknya sudah menggelar talkshow di PAL TV dan sosialisasi di Bapperida Kota Palembang.
Dalam waktu dekat, promosi Kekayaan Intelektual akan kembali digelar. Kegiatan itu sekaligus dimanfaatkan untuk memperluas informasi kebijakan tarif terbaru kepada masyarakat luas.
Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Kini Rp0
Di tengah kenaikan tarif merek jalur umum, ada kabar baik bagi pegiat musik. Desta Herawaty Tarigan menyampaikan bahwa layanan pencatatan Hak Cipta untuk karya musik dan lagu kini dikenakan tarif Rp0.
Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak musisi lokal di Sumatera Selatan mendaftarkan karyanya secara resmi tanpa terbebani biaya.