Pencarian

21 SHM di Simpang Rajawali Palembang Resmi Batal, Ahli Waris Saidina Oemar Menang di PT TUN

Selasa, 11 Agustus 2026 • 21:26:01 WIB
21 SHM di Simpang Rajawali Palembang Resmi Batal, Ahli Waris Saidina Oemar Menang di PT TUN
Ahli waris Saidina Oemar menerima salinan putusan PT TUN Palembang yang menguatkan pembatalan 21 SHM di Simpang Rajawali Palembang.

PALEMBANG — Kepastian hukum atas lahan seluas 3.600 meter persegi di Simpang Rajawali, Palembang, akhirnya berpihak pada ahli waris Saidina Oemar. PT TUN Palembang memutuskan menguatkan putusan PTUN Palembang Nomor 8/G/2026/PTUN.PLG yang membatalkan 21 SHM atas nama Margaret Robi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 1974.

Amar putusan tingkat banding yang diketua Sutiyono, S.H., M.H., itu secara tegas menyatakan menguatkan putusan sebelumnya yang dimohonkan banding. Salinan putusan tersebut telah diterima kuasa hukum ahli waris, Dr Fahmi Raghib, S.H., M.H., melalui pesan resmi dari Mahkamah Agung.

Kemenangan di Tingkat Banding dan Kesiapan Hadapi Kasasi

Fahmi menegaskan putusan ini semakin memperkuat posisi hukum kliennya. “Berdasarkan putusan itu pihak BPN maupun Margaret Robi dinyatakan kalah,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/6/2026).

Meski demikian, ia menyadari proses hukum belum sepenuhnya usai. Pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi jika nantinya ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami telah menyiapkan perlawanan memori kasasi bila nantinya dibutuhkan,” kata Fahmi.

Riwayat Sengketa Lahan Sejak 1960

Sengketa ini berakar dari riwayat kepemilikan lahan yang panjang. Menurut dalil ahli waris, lahan tersebut pada 1960 pernah dipinjam Pemerintah Kota Palembang dalam situasi darurat negara. Sebagian lahan kemudian dialihkan kepada pihak lain, memicu persoalan administrasi pertanahan yang berlanjut hingga ke pengadilan.

PTUN Palembang pada 22 Juni 2026 sebelumnya telah mengabulkan gugatan ahli waris. Majelis hakim yang diketuai Yohanna Petresia membatalkan 21 SHM yang menjadi objek sengketa.

Ahli Waris Yakin Putusan Inkrah

Salah satu ahli waris, Dio Ramanda Saidina Oemar, menyambut baik putusan ini. Ia optimistis proses hukum selanjutnya akan kembali memenangkan pihaknya.

“Tinggal selangkah lagi menuju putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami yakin kasasi nantinya akan menguatkan putusan di tingkat pertama maupun putusan banding PT TUN Palembang,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Palembang maupun Margaret Robi terkait putusan tingkat banding tersebut.

Follow halopalembang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumselupdate.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks