PALEMBANG — Polemik pengelolaan kios di Pasar 16 Ilir kembali mencuat setelah PT Bima Citra Realty (BCR) melaporkan enam orang ke Polrestabes Palembang. Salah satu pihak yang dilaporkan, Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir berinisial MA, akhirnya buka suara dan menyebut laporan tersebut tidak berdasar karena seluruh pemilik kios memiliki legalitas yang sah.
Laporan yang diterima polisi pada Jumat (14/8/2026) itu mendudukkan enam orang sebagai terlapor atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 495 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SHMSRS Jadi Fondasi Klaim Kepemilikan 500 Kios
Tim kuasa hukum P3SRS, Prengki Adiatmo, SH., menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebutkan, lebih dari 500 pemilik kios di Pasar 16 Ilir telah memegang SHMSRS yang diterbitkan langsung oleh BPN.
"Kalau terkait untuk hak legalitas, tentunya klien kami lebih kurang 500 kios memiliki legalitas yang jelas, dalam hal ini SHMSRS yang diterbitkan oleh BPN dan ini produk hukum yang sah menurut undang-undang," ujar Prengki saat ditemui di Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026) sore.
P3SRS: SHMSRS Tak Mengenal Masa Berlaku
Prengki membantah anggapan bahwa hak atas SHMSRS yang dimiliki para pedagang bisa hangus atau memiliki batas waktu tertentu. Menurutnya, klaim tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum.
"Apabila ada pihak lain yang mengklaim hak milik ini habis, dalam Undang-Undang Satuan Rumah Susun terkait SHMSRS ini tidak ada masa berlaku, karena SHMSRS ini hak milik yang melekat kepada individu, terpisah dari SHGB," jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab narasi yang berkembang bahwa penguasaan lahan dan bangunan Pasar 16 Ilir oleh pengelola didasarkan pada Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir.
Menghormati Proses Hukum, Siap Buktikan di Sidang
Meski menilai laporan tersebut tidak tepat sasaran, P3SRS memilih untuk menghormati langkah hukum yang ditempuh PT BCR. Mereka menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
"Silakan untuk melapor, dan kami menghargai proses hukum itu. Tinggal nanti pembuktiannya dalam proses penyelidikan dan gelar perkara oleh kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Palembang," kata Prengki.
Ia menyayangkan munculnya kembali persoalan ini. Sebab, selama ini hubungan antara pengelola dan para pemilik kios dinilai sudah berjalan harmonis sebelum akhirnya digugat melalui jalur pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BCR maupun Polrestabes Palembang terkait perkembangan penyelidikan laporan tersebut.