Pencarian

Ruben Onsu Damai dengan Pelapor, Kerugian Rp3,5 Miliar Dilunasi

Senin, 31 Agustus 2026 • 19:57:05 WIB
Ruben Onsu Damai dengan Pelapor, Kerugian Rp3,5 Miliar Dilunasi
Ruben Onsu dan pelapor mencapai perdamaian setelah kerugian Rp3,5 miliar dilunasi secara penuh.

SUMATERA SELATAN — Perdamaian itu tercapai sebelum Ruben Onsu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang semula dijadwalkan pada 4 September 2026. Ahmad Ramzy menyebut pengembalian dana 100 persen menjadi kunci utama kliennya menerima jalan keluar secara kekeluargaan.

"Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," ujar Ahmad Ramzy kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kronologi Laporan dan Proses Hukum

Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P melaporkan Ruben atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait tawaran investasi dana yang dijanjikan keuntungan, namun tak kunjung direalisasikan.

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP, yang merujuk pada ketentuan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP Baru yang mulai berlaku awal 2026.

Pencabutan Laporan dan SP3

Dengan dicabutnya laporan oleh DM, kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penyelesaian perkara ini mengacu pada mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

"Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar, agar tidak lagi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai," tegas Ahmad Ramzy.

Tanggapan Ruben Onsu

Ruben Onsu bersyukur persoalan ini tuntas tanpa harus berlarut-larut di meja hukum. Ia mengaku proses ini menjadi pelajaran berharga dalam mengelola kerja sama dan kewajiban finansial di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik. Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," kata Ruben Onsu.

Ia juga menyampaikan bahwa penjualan aset untuk memenuhi kewajiban sempat terkendala, namun tidak ingin menyalahkan pihak mana pun.

"Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini. Tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah. Ini saya tidak mau menyalahkan siapa pun tapi ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri," tutupnya.

Bantahan dari Kubu Ruben

Sebelumnya, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa persoalan ini berawal dari pinjaman uang, bukan investasi seperti yang dilaporkan. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan kesepakatan saling menguntungkan yang kemudian tidak dilanjutkan atas keinginan pihak pemberi pinjaman.

"Kalau investasi kan berarti Ruben menyuntikkan anggaran. Kalau menurut cerita Ruben ke saya ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang," jelas Minola Sebayang pada Jumat (21/8).

Dengan berakhirnya perkara ini secara damai, Ruben Onsu dapat kembali fokus pada aktivitasnya di industri hiburan tanpa beban hukum yang menggantung.

Follow halopalembang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks