SUMATERA SELATAN — Pemerintah menyelesaikan pembayaran terakhir surat utang penanganan krisis perbankan 1997-1998 senilai Rp218,3 triliun pada 24 Agustus 2026. Pelunasan memakai penerimaan negara bukan pajak dari surplus Bank Indonesia. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan langkah ini menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis.
"Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998," kata Suahasil.
Pelunasan pokok utang tidak otomatis menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI. Pemerintah masih memegang hak tagih atas kewajiban yang belum diselesaikan, dan upaya penagihan itu berjalan lintas pemerintahan sejak krisis berlalu.
Dari Rupiah Rp15.000 per Dolar ke Dana Talangan Rp147,7 Triliun
Perjalanan utang ini bermula dari krisis moneter 1997-1998 yang mengguncang sistem keuangan nasional. Nilai tukar rupiah anjlok tajam hingga Rp15 ribu per dolar AS, membuat sejumlah bank kesulitan likuiditas dan solvabilitas.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, pemerintah bersama BI menyelamatkan perbankan dengan menggelontorkan dana BLBI sekitar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, menjelaskan bantuan diberikan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank yang terdampak krisis.
"Dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka BI melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan," ujar Sri Mulyani dalam seremoni penguasaan aset eks BLBI pada Agustus 2021.
Pemerintah kemudian mengambil alih sejumlah kewajiban perbankan tersebut. Pembiayaan penanganan krisis dilakukan lewat penerbitan surat utang negara (SUN) yang berubah menjadi beban APBN.
"Dan pemerintah selama 22 tahun tentu dalam hal ini selain membayar pokok juga bayar bunga utangnya," imbuh Sri Mulyani.
Temuan BPK dan BPKP yang Membuat Utang Berlarut
Persoalan pengembalian dana BLBI ke kas negara berlangsung panjang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2000 menemukan persoalan pengelolaan dana BLBI yang menimbulkan kerugian negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan penyimpangan senilai Rp54,561 triliun yang dilakukan 28 bank penerima BLBI. Temuan itu membuat persoalan ini tidak berhenti sebagai urusan keuangan negara.
Kasus BLBI masuk ke ranah hukum, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sejumlah perkara. Vonis perdana terhadap sejumlah pejabat Bank Indonesia dan pihak perbankan dijatuhkan pada 2003.
Yang Masih Harus Ditagih Pemerintah
Meski surat utang sudah lunas, pemerintah masih punya pekerjaan rumah berupa penagihan kepada obligor dan debitur BLBI. Lebih dari dua dekade setelah krisis, sejumlah kewajiban tercatat belum diselesaikan.
Bagi pasar, pelunasan ini menghapus satu pos kewajiban lama dari neraca pemerintah dan memberi ruang fiskal lebih lega. Namun hak tagih yang belum tuntas berarti potensi penerimaan negara dari jalur ini masih terbuka, tergantung hasil penagihan ke pihak-pihak yang masih berutang.