MUSI BANYUASIN — Pemkab Muba menegaskan komitmennya membayar TPP ASN secara penuh meski mengalami tekanan fiskal akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Sekda Syafaruddin menyebut, pencairan TPP akan dilakukan setelah transfer dari pemerintah pusat masuk dan kondisi kas daerah memungkinkan.
“TPP pegawai tetap akan dibayarkan. Kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk bersabar, karena pembayaran dilakukan setelah transfer daerah dari Pemerintah Pusat sudah masuk dan kondisi kas daerah memungkinkan,” ujar Syafaruddin dalam keterangan resmi.
Keterlambatan pembayaran, kata dia, bukan bentuk pengabaian terhadap kesejahteraan pegawai. Syafaruddin menegaskan bahwa situasi serupa juga terjadi di sejumlah kabupaten/kota lain di Indonesia.
DBH Anjlok Rp 1,2 Triliun, Pemkab Muba Cari Jalan Keluar
Syafaruddin menjelaskan, penurunan TKD yang paling signifikan berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH). Nilainya anjlok hingga lebih dari Rp 1,2 triliun, menggerus kemampuan fiskal daerah dan mempengaruhi arus kas Pemkab Muba.
“Dapat kami sampaikan bahwa TKD kita, khususnya DBH, mengalami penurunan yang sangat signifikan, lebih dari Rp 1,2 triliun. Kondisi ini tentu berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah dan pengaturan arus kas,” ungkapnya.
Kepala BPKAD Muba Riki Junaidi menambahkan, kebutuhan gaji ASN setiap bulan mencapai sekitar Rp 70 miliar, sementara transfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima hanya sekitar Rp 45 miliar. Artinya, setiap bulan Pemkab Muba harus menutup kekurangan Rp 25 miliar dari sumber dana lain.
“Di sisi lain, pemerintah daerah juga tetap harus membiayai operasional kantor, program Universal Health Coverage (UHC) untuk kesehatan masyarakat, serta kewajiban transfer Alokasi Dana Desa,” katanya.
TPP Prioritas, Pemkab Muba Genjot Pemerintah Pusat soal DBH Kurang Bayar
Meski fiskal ketat, Riki menegaskan bahwa TPP ASN tetap menjadi prioritas. Pemkab Muba mengupayakan percepatan penerimaan daerah dan pengelolaan arus kas secara optimal agar TPP bisa segera direalisasikan.
“Yang perlu kami tegaskan, TPP tidak dikurangi. Proses pencairannya menyesuaikan dengan kondisi kas daerah dan masuknya transfer daerah dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Muba telah tiga kali mendorong pemerintah pusat agar kurang bayar DBH berdasarkan PMK 120 Tahun 2025 segera disalurkan. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat pemulihan kas daerah.
“TAPD sudah tiga kali menggedor Pemerintah Pusat agar kurang bayar DBH berdasarkan PMK 120 Tahun 2025 dapat segera disalurkan ke Pemerintah Daerah kita,” jelas Riki.
Selain itu, Pemkab Muba juga menjajaki skema bridging finance atau dana talangan dari perbankan. Namun, langkah ini tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.