PALEMBANG — Kejari Palembang membuka pintu selebar-lebarnya bagi pelaku UMKM yang ingin melegalkan usahanya. Melalui program yang berjalan sejak awal tahun ini, warga cukup datang langsung ke kantor kejaksaan untuk mengurus NIB secara cuma-cuma.
Syarat dan Proses: Gratis, Tanpa Mahar
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Palembang, Aci Jaya Saputra, memastikan tidak ada biaya yang dipungut dari proses pembuatan NIB ini. "Warga yang memiliki usaha tinggal datang langsung. Petugas kami di bagian Datun akan siap sedia membantu memproses pembuatannya hingga selesai, semuanya gratis tanpa dipungut mahar atau biaya apa pun," ujarnya di Palembang, Senin.
Dokumen pendukung usaha menjadi syarat utama yang perlu dibawa. Setelah itu, petugas akan memproses hingga NIB resmi terbit. Hingga kini, puluhan pelaku UMKM di Palembang telah memanfaatkan layanan tersebut.
Mengapa NIB Krusial Bagi UMKM?
Menurut Aci, legalitas usaha melalui NIB membuka akses pelaku UMKM ke berbagai program bantuan pemerintah dan fasilitas perbankan. "Kami ingin hadir langsung membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Dengan memiliki NIB, usaha mereka menjadi legal, dan ini membuka peluang besar untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah serta fasilitas perbankan," katanya.
Langkah ini dinilai strategis di tengah upaya pemulihan ekonomi daerah. Dengan status usaha yang resmi, pelaku UMKM tak hanya bisa naik kelas, tetapi juga lebih mudah mendapatkan modal pengembangan.
Antusiasme Tinggi, Kejari Terus Jemput Bola
Antusiasme masyarakat terhadap program ini terbilang tinggi sejak pertama kali digulirkan. Kejari Palembang pun berkomitmen untuk terus menjaring lebih banyak pelaku usaha yang belum memiliki legalitas.
Program ini menjadi salah satu bentuk kehadiran korps Adhyaksa di tengah masyarakat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil. Bagi pelaku UMKM di Palembang yang tertarik, kantor Kejari Palembang siap melayani setiap hari kerja.