Pencarian

Polda Sumsel Bekuk 7 Begal Sadis di 7 Wilayah, Sita Celurit hingga Borgol dari Komplotan Lintas Kabupaten

Senin, 25 Mei 2026 • 19:56:23 WIB
Polda Sumsel Bekuk 7 Begal Sadis di 7 Wilayah, Sita Celurit hingga Borgol dari Komplotan Lintas Kabupaten
Polda Sumsel mengamankan tujuh pelaku begal di tujuh wilayah berbeda.

PALEMBANG — Operasi penindakan yang digelar Polda Sumatera Selatan sejak awal Mei 2026 berhasil mengamankan tujuh pelaku begal yang selama ini membuat warga di tujuh wilayah waswas. Para tersangka diketahui kerap beraksi secara berkelompok dan tak segan melukai korban menggunakan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Awal Mula: Laporan Warga yang Memicu Penyelidikan Intensif

Penangkapan ini bermula dari sejumlah laporan warga yang melaporkan aksi perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga dengan kekerasan. Berbekal laporan itu, tim gabungan dari berbagai satuan melakukan penyelidikan intensif, memetakan jaringan pelaku, hingga akhirnya memburu para tersangka yang kerap membawa senjata tajam saat beraksi.

Polisi tidak bergerak sendiri. Mereka menyusuri jejak para begal dari Kota Palembang hingga ke daerah-daerah terpencil seperti Kabupaten Musi Rawas Utara.

Proses Penangkapan: Tujuh Tersangka dari Tujuh Titik Berbeda

Operasi ini tersebar di tujuh wilayah hukum Polda Sumsel. Di Palembang, polisi menangkap dua tersangka berinisial D dan R. Sementara di Ogan Komering Ilir, seorang tersangka berinisial M berhasil dibekuk. Di Muara Enim, polisi mengamankan tiga orang sekaligus, yakni R, W, dan E.

Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), seorang tersangka berinisial G (25) diringkus. Di Lahat, polisi menangkap V (20). Sementara di Lubuklinggau, seorang residivis spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial C (28) kembali berurusan dengan hukum. Di Musi Rawas Utara, polisi mengamankan F (35) yang terlibat kasus pemerasan.

Barang Bukti yang Disita: Dari Celurit hingga Borgol

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Tak hanya kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis celurit dan pisau yang digunakan para pelaku untuk mengancam korbannya. Barang bukti lain yang mengejutkan adalah borgol yang diduga digunakan untuk melumpuhkan korban.

Selain itu, polisi juga menyita pakaian yang digunakan saat beraksi dan sejumlah dokumen kendaraan bermotor. Nilai barang hasil kejahatan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Ancaman Hukuman Berat dan DPO yang Masih Diburu

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka di Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara berat.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu sejumlah pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke Call Center 110 jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kombes Nandang.

Bagikan
Sumber: sumsel.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks