PALEMBANG — Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan proses pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2026 di Sumatera Selatan mengalami percepatan. Jika pada periode sebelumnya pencairan biasanya dilakukan setelah tanggal 20, kali ini proses penyaluran ditargetkan rampung lebih awal.
Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan bansos PKH untuk bulan Juni 2026. Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi melalui kanal Kementerian Sosial.
Besaran Bantuan PKH per Komponen di Sumsel
Bantuan PKH disalurkan setiap triwulan dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung komponen anggota keluarga. Berikut rincian dana yang diterima KPM di Sumatera Selatan:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun).
- Lanjut Usia (70+ tahun): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
Cara Cek Status Penerima PKH Secara Mandiri
KPM di Sumatera Selatan dapat memantau status pencairan bansos PKH secara mandiri. Pemerintah menyediakan dua kanal resmi untuk mengecek data penerima.
Pertama, melalui website resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di ponsel pintar.
Mengapa Pencairan Dipercepat?
Pemerintah berkomitmen untuk terus mempercepat proses penyaluran bansos agar lebih cepat diterima KPM dan tepat sasaran. Langkah percepatan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kemiskinan di Sumatera Selatan melalui akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bagi warga yang belum terdaftar sebagai penerima, diimbau untuk segera mendaftar melalui Dinas Sosial setempat atau melalui musyawarah desa/kelurahan. (*)