PALEMBANG — Peringatan tegas dilontarkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang kepada perusahaan perkebunan sawit yang dinilai banyak mencaplok kawasan hutan tanpa izin. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Gedung DPRD Sumsel, Senin lalu.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam itu mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan. Dalam kesempatan tersebut, Cik Ujang memberikan apresiasi atas kinerja pansus yang dinilai telah bekerja demi kepentingan masyarakat luas.
Temuan Pansus: Konflik Agraria hingga Legalitas Bermasalah
Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, membeberkan sederet persoalan yang ditemukan selama masa kerja. Menurutnya, sektor perkebunan yang menjadi penopang utama ekonomi Sumsel masih menyisakan masalah serius dalam tata kelola.
“Berbagai persoalan masih ditemukan, mulai dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas lengkap, hingga belum optimalnya pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat,” ujar Aswan saat membacakan laporan pansus.
Luas Perkebunan Capai 2,8 Juta Hektare, Sawit Mendominasi
Aswan menjelaskan, sektor perkebunan merupakan salah satu penopang utama perekonomian Sumatera Selatan. Luas perkebunan mencapai sekitar 2,8 juta hektare, terdiri atas 1,26 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan 1,21 juta hektare perkebunan karet.
Meski memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja, potensi besar itu belum sepenuhnya diimbangi tata kelola yang tertib dan berkeadilan. Pansus dibentuk untuk mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang lebih transparan.
Pengawasan Lapangan dan Koordinasi Pusat-Daerah Digencarkan
Selama menjalankan tugasnya, Pansus Perkebunan DPRD Sumsel melakukan berbagai kegiatan pengawasan dan evaluasi. Kunjungan lapangan serta koordinasi dengan sejumlah lembaga di tingkat daerah maupun pusat juga telah dilakukan.
Wagub Cik Ujang menegaskan bahwa kinerja pansus ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak. Peringatan keras terhadap perusahaan sawit yang mencaplok kawasan hutan tanpa izin menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang terjadi.