MUBA — Pengakuan sebagai pelopor perlindungan pekerja rentan diraih Disnakertrans Muba setelah dinilai berhasil memperluas cakupan jaminan sosial bagi masyarakat di sektor informal. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, yang menyebut langkah ini layak menjadi model nasional.
Model Kolaborasi Tiga Pilar: Pemda, Forum HRD, dan Perusahaan
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP, mengungkapkan bahwa program perlindungan pekerja rentan lahir dari kerja sama antara Disnakertrans dan Forum HRD Musi Banyuasin. Target utamanya adalah pekerja perempuan rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Kami ingin semangat kepedulian sosial ini terus berkembang. Pemerintah dan dunia usaha harus berjalan beriringan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan dukungan,” ujar Herryandi.
Surat Edaran Bupati: Target 100 Pekerja Rentan per Perusahaan
Wakil Bupati Musi Banyuasin, Kyai H. Abdur Rohman Husen, mendorong perusahaan untuk aktif berpartisipasi dalam program ini. Momentum penghargaan, kata dia, harus dimanfaatkan untuk memperkuat implementasi Surat Edaran Bupati Muba Nomor SE-560/242/NAKERTRANS/2026.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet SH mengimbau setiap perusahaan yang beroperasi di Muba mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sedikitnya 100 pekerja rentan di sekitar lingkungan kerja masing-masing.
“Dengan semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi, maka semakin luas pula manfaat yang dirasakan masyarakat. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” kata Wabup.
Penghargaan untuk Perusahaan Aktif dan Harapan Jadi Model Nasional
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang dinilai aktif mendukung program perlindungan pekerja rentan. Sementara Disnakertrans Muba mendapat apresiasi khusus sebagai penggagas dan penggerak utama.
Kuncoro Budi Winarno menilai bahwa gerakan perlindungan pekerja rentan yang diinisiasi di Musi Banyuasin merupakan model kolaborasi yang sangat baik. Ia menambahkan, langkah ini bukan hanya menjadi terobosan di tingkat provinsi, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai contoh nasional dalam membangun kepedulian terhadap kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh perlindungan secara optimal.