PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru membeberkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 di hadapan DPRD. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (22/6/2026), ia menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seluruh laporan keuangan yang menjadi dasar penyusunan raperda telah melalui proses audit oleh BPK.
Opini WTP untuk Ke-12 Kalinya
Hasil audit BPK menunjukkan LKPD Sumsel Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini WTP. Ini menjadi pencapaian ke-12 kalinya secara berturut-turut bagi pemprov.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras bersama dan pengawasan dari legislatif, LKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 kembali berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut,” ujar Herman Deru dalam sambutannya.
Gubernur menilai capaian ini bukan sekadar indikator kepatuhan administrasi. Menurutnya, opini WTP mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif dan bertanggung jawab.
Realisasi Pendapatan Daerah Capai Rp 10,06 Triliun
Dalam pemaparannya, Herman Deru merinci realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025. Angka yang tercatat mencapai Rp 10,06 triliun atau 90,43 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 11,12 triliun.
Capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Herman Deru menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penggunaan anggaran.
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Penyampaian raperda pertanggungjawaban ini merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan undang-undang.