PALEMBANG — Dua Raperbup yang diajukan Pemerintah Kabupaten OKU itu telah melalui telaah substansi dan teknik penyusunan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan. Hasilnya, materi muatan kedua rancangan dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Catatan Teknis yang Harus Disempurnakan Pemkab OKU
Meski secara substansi lolos, tim harmonisasi menemukan beberapa aspek teknik penyusunan yang perlu diperbaiki. Catatan itu merujuk pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pihak pemrakarsa dari Pemkab OKU, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Indra Susanto, menyatakan menerima seluruh saran. Mereka sepakat untuk segera menyempurnakan draf Raperbup sesuai catatan yang diberikan tim perancang.
Mengapa Proses Harmonisasi Ini Penting?
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, Maju Amintas, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas. Tahapan ini menjadi jembatan agar regulasi daerah tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
"Harmonisasi tidak hanya bertujuan menyelaraskan materi muatan dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan teknik penyusunan peraturan telah sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Maju Amintas.
Ia menambahkan, dengan proses ini, produk hukum yang dihasilkan akan lebih berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat OKU.
Siapa Saja yang Hadir dalam Rapat Harmonisasi?
Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur'Ainun, dihadiri sejumlah pejabat Pemkab OKU. Selain Indra Susanto, tampak hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Priyatno Darmadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tetty Verawati, serta Kepala Bagian Hukum Setda OKU Eka Meirwanza.
Dua Raperbup yang diharmonisasi ini dinilai krusial. Pertama, aturan penagihan pajak daerah akan menjadi dasar hukum bagi pemkab dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kedua, petunjuk teknis pilkades diharapkan mencegah sengketa dan memperkuat legitimasi kepala desa terpilih.
Setelah proses harmonisasi rampung, kedua Raperbup akan kembali ke Pemkab OKU untuk ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) yang resmi berlaku.