Pencarian

OJK Terbitkan Aturan Baru, Peserta Dana Pensiun Bisa Cairkan Manfaat Sekaligus

Selasa, 14 Juli 2026 • 08:43:31 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru, Peserta Dana Pensiun Bisa Cairkan Manfaat Sekaligus
OJK menerbitkan aturan baru yang memberikan fleksibilitas penuh kepada peserta dana pensiun untuk memilih pencairan manfaat secara sekaligus.

SUMATERA SELATAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-54/D.05/2026 pada Senin (13/7). Aturan ini memberi fleksibilitas penuh kepada peserta dana pensiun untuk memilih metode pencairan manfaat, baik sekaligus maupun berkala.

Putusan MK Jadi Pemicu Perubahan Regulasi

Kebijakan ini lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kedua putusan tersebut menyentuh pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Sebelumnya, OJK memberlakukan batasan nilai dan kondisi tertentu untuk pencairan sekaligus. Kini, batasan itu dihapus. Dana pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun secara penuh tanpa memperhatikan ambang batas maupun situasi khusus peserta.

Tiga Poin Kunci dalam Aturan Baru

Pertama, peserta, janda/duda, atau anak berhak memilih sendiri metode pembayaran. Kedua, dana pensiun tidak lagi terikat pada batasan nilai pembayaran sekaligus dari regulasi OJK sebelumnya. Ketiga, setiap dana pensiun wajib mengajukan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun ke OJK sebelum merealisasikan pembayaran.

“Penetapan keputusan ini merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun,” tulis OJK dalam siaran persnya.

Dampak bagi Peserta dan Industri Dana Pensiun

Bagi peserta, aturan ini membuka akses likuiditas langsung. Pekerja yang pensiun bisa menerima seluruh akumulasi iuran dalam satu waktu, bukan dicicil bulanan. Ini relevan bagi mereka yang membutuhkan dana segar untuk modal usaha, biaya kesehatan, atau investasi pribadi.

Bagi pengelola dana pensiun, aturan ini menghadirkan tantangan likuiditas. Pembayaran sekaligus dalam jumlah besar dalam waktu bersamaan bisa menggerus aset kelolaan. OJK mengantisipasi hal ini dengan mewajibkan pengesahan perubahan peraturan dana pensiun terlebih dahulu.

Keputusan ini berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh peraturan perundang-undangan baru. OJK menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks