PALEMBANG — Persoalan kontraktual seperti keterlambatan pekerjaan, perubahan ruang lingkup proyek, hingga perbedaan penafsiran klausul perjanjian sering kali memicu sengketa antara pemkot dan penyedia jasa. Hambatan itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghambat jalannya pembangunan daerah.
Asisten III Setda Kota Palembang Akhmad Bastari mengatakan, bimtek ini dirancang untuk membekali para pejabat dengan pemahaman komprehensif soal penyelesaian perselisihan. "Langkah penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, dan berkeadilan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan program pembangunan," ujarnya, Sabtu lalu.
Akar Masalah Sengketa Kontrak
Menurut Akhmad, dinamika di lapangan kerap memicu hambatan kontraktual yang kompleks. Mulai dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perubahan ruang lingkup proyek, pengajuan klaim, hingga perbedaan penafsiran atas klausul perjanjian antara pihak pengguna dan penyedia jasa.
"Persoalan kontraktual yang tidak dikelola secara cermat berpotensi menghambat pembangunan, merugikan keuangan negara, serta memicu permasalahan hukum yang berkepanjangan," tegasnya.
Empat Jalur Penyelesaian yang Diajarkan
Dalam bimtek tersebut, peserta dibekali tahapan penyelesaian perselisihan mulai dari musyawarah, mediasi, adjudikasi, hingga arbitrase. Narasumber dari BANI Palembang dan Pengurus Wilayah PII Sumsel memberikan materi langsung tentang mekanisme arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Akhmad menekankan bahwa keberhasilan pengadaan tidak hanya diukur dari selesainya fisik pekerjaan. "Harus memenuhi aspek ketaatan terhadap regulasi, kesesuaian mutu hasil pekerjaan, efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta terciptanya pelaksanaan kontrak yang minim konflik hukum," katanya.
Target: Meningkatkan Profesionalitas Pejabat Pengadaan
Bimtek ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas, kompetensi, serta kepercayaan diri para pejabat PA, KPA, dan PPK dalam mengambil keputusan secara profesional, objektif, dan transparan. Sektor pengadaan barang dan jasa disebut Akhmad sebagai instrumen krusial pendorong pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Kota Palembang.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa, diharapkan proyek-proyek pemkot ke depan dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum yang berkepanjangan.