LAHAT — Pemerintah Kabupaten Lahat buka suara soal polemik penggunaan jalan milik Pertamina oleh PT ALR untuk jalur pengangkutan batu bara. Pemkab menilai posisinya hanya sebagai fasilitator dan tidak bisa mengintervensi aset yang berada di luar kewenangan daerah.
Asisten I Setda Kabupaten Lahat, Rudi Tamrin, menegaskan langkah PT ALR telah melalui prosedur legal yang panjang. Perusahaan dinilai memiliki dasar hukum kuat karena ada ikatan kerja sama resmi dengan Pertamina.
"PT ALR sudah memiliki kerja sama dengan Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku. Hari ini kami mempertemukan seluruh pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dialog," ujar Rudi dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Lahat, Senin (3/8/2026).
Status BMN dan Objek Vital Nasional Jadi Dasar Hukum
Perwakilan Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo menjelaskan bahwa jalur yang dipakai PT ALR berstatus Barang Milik Negara (BMN). Jalan tersebut juga masuk kategori objek vital nasional yang pengamanannya diatur ketat oleh negara.
Setiap pemanfaatan operasionalnya, kata dia, telah melalui proses administrasi berlapis. Salah satunya mencakup persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Status hukum ini pula yang membuat Pemkab Lahat tidak bisa serta-merta menerbitkan larangan. Meski begitu, pemerintah daerah tetap memastikan kepentingan warga terdampak tidak diabaikan.
Jalan Khusus Ditargetkan Rampung Sebelum 17 Agustus 2026
Menanggapi tuntutan warga, Direktur Operasional PT ALR, Bambang Sudarmono, memastikan penggunaan jalan Pertamina tidak bersifat permanen. Langkah ini hanya jalan pintas demi mempercepat penyelesaian proyek jalan khusus angkutan tambang.
PT ALR menyiapkan sejumlah langkah taktis untuk meminimalkan gangguan terhadap warga. Beberapa di antaranya:
- Pembangunan segmen jalan penghubung ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2026.
- Truk pengangkut batu bara hanya beroperasi pada malam hari.
- Jalur lalu lintas warga dan koridor hauling akan dipisah sepenuhnya.
Pemprov Sumsel Dukung Percepatan Sterilisasi Jalan Umum
Langkah PT ALR ini sejalan dengan instruksi Gubernur Sumatera Selatan untuk mensterilkan jalan umum dari angkutan batu bara. Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel menyatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi keselamatan publik di jalan raya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel memastikan seluruh dokumen izin lingkungan PT ALR telah berstatus sah secara hukum. Dengan begitu, aspek kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dinilai telah terpenuhi.
Rapat mediasi yang dihadiri perwakilan masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait itu ditutup dengan kesepakatan bersama untuk mengawal pembangunan jalur khusus. Situasi berjalan kondusif tanpa ada aksi penolakan berarti dari warga.