SUMATERA SELATAN — Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sejak siang dan baru meninggalkan ruang pemeriksaan pukul 20.30 WIB. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan pintu keluar dengan pengawalan ketat personel TNI bersenjata lengkap dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).
Pantauan di lokasi, mantan pejabat tinggi kejaksaan itu memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Seorang kuasa hukum tampak mendampingi Febrie di sisi kirinya sebelum ia bergegas masuk ke kendaraan tahanan.
Dua Kapasitas Pemeriksaan dan Barang Bukti Penggeledahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Febrie dan tersangka Nurman Herin diperiksa dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi untuk perkara yang saling berkaitan.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang pada hari yang sama. Namun, hanya tiga yang memenuhi panggilan, sementara dua lainnya mangkir dan akan dijadwalkan ulang.
"Terjadwal hari ini pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ada lima orang. Dari lima orang ini yang hadir tiga, dua tidak hadir. Nanti rencananya akan dipanggil ulang," kata Anang dalam keterangannya.
Pendalaman Alat Bukti dari Polri dan Lokasi Penggeledahan
Anang menjelaskan pemeriksaan kali ini tidak berfokus pada konstruksi perkara korupsi yang sudah berjalan, melainkan pendalaman atas aliran dana dan aset yang masuk dalam kategori TPPU. Penyidik mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen yang telah dikantongi.
"Pendalaman terkait barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan tim penyidik Polri sebelumnya maupun beberapa dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9, baik di Jakarta, Depok maupun Bandung," ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan secara terpisah tanpa konfrontasi antara Febrie dan Nurman Herin. Langkah ini ditempuh penyidik untuk menguji konsistensi keterangan masing-masing tersangka terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.
Perkara Asal dan Nasib Hukum Tersangka
Kasus TPPU yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari tindak pidana asal korupsi yang sebelumnya ditangani penyidik Polri. Berkas perkara itu kemudian dilimpahkan dan menjadi atensi Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung.
"Yang jelas, hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU dan terhadap TPPU-nya saja serta perkara tindak pidana asalnya, yakni perkara korupsi," kata Anang menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penahanan Febrie atau Nurman Herin. Status keduanya masih sebagai tersangka yang menjalani pemeriksaan, dan perkembangan penahanan akan diumumkan penyidik setelah pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.