Pencarian

Fraksi PKS se-Sumsel Dorong Raperda Inisiatif Penanganan Karhutla di 17 Kabupaten Kota

Minggu, 04 Oktober 2026 • 11:32:02 WIB
Fraksi PKS se-Sumsel Dorong Raperda Inisiatif Penanganan Karhutla di 17 Kabupaten Kota
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palembang Mgs. H. Syaiful Padli menyatakan regulasi daerah perlu disempurnakan untuk memperkuat payung hukum penanganan karhutla.

PALEMBANG — Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, Mgs. H. Syaiful Padli, menyatakan bahwa regulasi di daerah masih perlu disempurnakan, terutama untuk memperkuat payung hukum penanganan karhutla di tingkat kota.

Menurut Syaiful, inisiatif Raperda itu diharapkan melengkapi upaya yang sudah berjalan selama ini. Ia menilai penanganan karhutla akan lebih terarah jika setiap daerah memiliki dasar hukum yang jelas.

"Regulasi di daerah perlu terus kita sempurnakan. Di Kota Palembang, penguatan payung hukum terkait karhutla menjadi salah satu hal yang perlu kita dorong bersama," ujar Syaiful.

Koordinasi Lintas Fraksi dari Provinsi hingga Kabupaten Kota

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua Fraksi PKS DPRD Sumsel M. Anwar Al Syadat dan Ketua Fraksi PKS Ogan Ilir Eko Asnan. Ketiga perwakilan fraksi membahas langkah bersama untuk mendorong Raperda karhutla di masing-masing wilayah.

Anwar menyebut koordinasi lintas fraksi ini sebagai bagian dari ikhtiar menghadirkan solusi jangka panjang. Fokusnya bukan hanya penanganan saat kebakaran terjadi, tetapi juga pencegahan sejak awal.

"Kami berkoordinasi lintas fraksi, provinsi hingga kabupaten/kota, dengan harapan ada langkah bersama untuk mendorong Raperda terkait karhutla, sebagai upaya preventif ke depan," kata Anwar.

Surat Edaran BPBD Sumsel Jadi Acuan Penetapan Status Darurat

Syaiful juga mengingatkan pentingnya mengoptimalkan pedoman yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumsel, yakni Surat Edaran BPBD Sumsel Nomor 300/083/SE/BPBD/2026. Regulasi itu mengatur kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana karhutla.

Dalam Pasal 7 edaran tersebut, mekanisme penetapan status kebencanaan diatur sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota. Syaiful menjelaskan bahwa penetapan status bisa dilakukan secara terukur jika indikator sudah menunjukkan kondisi tertentu.

"Jika indikator seperti ISPU, titik panas, jarak pandang, dan FFMC telah menunjukkan kondisi tertentu, penetapan status Siaga Darurat atau Tanggap Darurat dapat dilakukan secara terukur sesuai ketentuan," ujarnya.

Edukasi dan Sanksi Administratif untuk Pelaku Usaha

Ketua Fraksi PKS Ogan Ilir Eko Asnan menekankan pentingnya edukasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 10 surat edaran tersebut. Menurutnya, penegakan aturan harus memberi pembelajaran bagi semua pihak.

"Kita berharap penegakan aturan dapat berjalan dengan baik dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, agar lebih peduli terhadap upaya pencegahan karhutla," tutur Eko.

Aturan itu juga memuat ketentuan sanksi administratif yang bersifat pembinaan. Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak patuh dalam pengelolaan lahan.

Sinergi Legislatif dan Eksekutif Jadi Kunci

Melalui kebersamaan Fraksi PKS se-Sumsel, diharapkan terbangun sinergi antara legislatif dan eksekutif. Tujuannya menjaga Sumatera Selatan tetap aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Dorongan Raperda inisiatif DPRD ini menambah lapis upaya pengendalian karhutla di Sumsel. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi sudah lebih dulu menerbitkan pedoman kesiapsiagaan melalui BPBD Sumsel.

Follow halopalembang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halopos.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks