PALEMBANG — BPN Sumsel dan PWNU Sumsel sepakat mendorong sertifikasi tanah wakaf dan aset organisasi yang selama ini belum tersertifikasi. Kepala Kanwil BPN Sumsel, Ir. Rahmat, menerima langsung rombongan PWNU untuk membahas percepatan administrasi pertanahan tersebut.
“Kami berkomitmen mengawal proses sertifikasi ini agar seluruh aset PWNU memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini penting untuk melindungi aset umat dan mempermudah pemanfaatannya ke depan,” ujar Rahmat dalam pertemuan yang berlangsung koordinatif itu.
Apa Saja yang Dibahas dalam Audiensi BPN dan PWNU?
Pertemuan tersebut menyoroti dua agenda utama. Pertama, percepatan sertifikasi aset milik PWNU yang tersebar di belasan kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Kedua, proses wakaf dari sejumlah pihak kepada PWNU yang masih memerlukan legalitas dokumen pertanahan.
PWNU Sumsel tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset-aset yang dimiliki di berbagai daerah. Pendataan ini menjadi langkah awal agar seluruh tanah dan bangunan organisasi tercatat resmi dan memiliki dokumen hukum lengkap.
Mengapa Sertifikasi Tanah Wakaf Mendesak Dilakukan?
Tanah wakaf yang telah bersertifikat dinilai akan lebih mudah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan kegiatan keagamaan. Legalitas yang kuat juga mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
BPN Sumsel menilai sinergi antara instansi pemerintah dan organisasi keagamaan menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di daerah. Koordinasi yang baik diharapkan mampu mempercepat penyelesaian dokumen yang masih dalam proses.
Bagaimana Nasib Aset PWNU Sumsel ke Depan?
Melalui audiensi ini, kedua pihak berharap proses legalisasi aset dapat berjalan lebih cepat. Dengan begitu, pemanfaatan tanah wakaf dan aset organisasi untuk kepentingan umat dan masyarakat dapat dilakukan secara maksimal.
PWNU Sumsel menyambut baik komitmen BPN dan akan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan yang masih tertunda.