PALEMBANG — Tiga keputusan utama lahir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Hasil pertemuan itu langsung menyasar pencabutan izin perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sumsel.
HGU PT Melania Indonesia Resmi Dicabut, Lahan Jadi TORA
Keputusan paling konkret dalam RDP itu adalah pencabutan HGU PT Melania Indonesia yang beroperasi di Banyuasin. Setelah dicabut, lahan tersebut akan dialihkan statusnya menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah dan ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria (TORA).
Artinya, lahan seluas ribuan hektare yang sebelumnya dikuasai perusahaan akan dikembalikan untuk dikelola masyarakat. Dua desa yang paling diuntungkan adalah Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, dan Desa Kemang, Kecamatan Rantau Bayur.
Empat Perusahaan Lain Juga Kena Sanksi
Tak hanya PT Melania, RDP juga mendesak pencabutan atau penolakan perpanjangan izin bagi tiga perusahaan lain: PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli, dan PT Laju Perdana Indah. Keempat perusahaan itu dinilai bermasalah dalam pengelolaan lahan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, seluruh izin operasional PT Sampoerna Agro Tbk dan perusahaan perkebunan lain di Sumsel yang terbukti mengabaikan kewajiban plasma 20 persen juga diminta dibekukan. Pembekuan berlaku sampai kewajiban tersebut dipenuhi secara fisik dan administrasi di lapangan.
Kutipan: "Ini Fakta Pemerintah Berpihak ke Rakyat"
Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, menyambut positif keputusan tersebut. Menurut politisi Partai Gerindra ini, hasil RDP itu sudah lama dinanti warga Banyuasin.
“Ini sebuah fakta, bahwa pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyatnya,” kata Aswan, Kamis (21/5/2026).
Anggota DPRD Sumsel dari Dapil Banyuasin, Ade Pramanja, juga mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI. Ia menyebut perjuangan warga Desa Mainan dan Desa Kemang akhirnya membuahkan hasil setelah dua tahun terakhir terus dikawal.
“Kami merasa dizolimi terhadap perusahaan yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang selama ini merajalela khususnya di Sumsel,” ujar Ade.
Latar Belakang: HGU Habis, Perusahaan Tetap Beroperasi
Desakan pencabutan HGU ini muncul karena masa izin PT Melania Indonesia sudah habis, namun perusahaan tetap beroperasi. Warga menilai praktik itu memicu berbagai pelanggaran di lapangan, termasuk tidak dipenuhinya kewajiban plasma kepada petani sekitar.
Keputusan RDP ini ditandatangani oleh Ketua Rapat Bahtera S PEK, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedji Priono, serta Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Aswan Mufti. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN diminta menindaklanjuti hingga tingkat kabupaten.