LAHAT — Suasana reses Anggota DPRD Sumsel Kiki Subagio di RT 02 RW 01, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, berlangsung berbeda. Sebelum memasuki sesi dialog, kegiatan diawali dengan penampilan tari dan lagu khas daerah, Erai-Erai, yang telah diakui pemerintah pusat sebagai warisan budaya.
Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas Utama
Dalam sambutannya, politisi Partai Demokrat itu menyebut bahwa tugas utama anggota dewan bukan sekadar hadir di tengah konstituen, melainkan memberikan manfaat nyata. Ia mengingatkan warga agar memahami mekanisme penyampaian aspirasi, baik melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun saat reses.
"Salah satu langkah penting dalam mengentaskan kemiskinan adalah melalui peningkatan kualitas sektor pendidikan dan kesehatan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat," ujar Kiki di hadapan warga, Sekretaris Kelurahan Pagar Agung Nopianti, dan Kepala Puskesmas Pagar Agung Elva Novianti, S.ST.
Usulan Infrastruktur Harus Lewat Musrenbang
Kiki menjelaskan, usulan pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, atau fasilitas umum tidak bisa disampaikan secara langsung tanpa melalui perencanaan. Ia mendorong warga untuk aktif dalam setiap tahapan Musrenbang agar usulan mereka tercatat dalam dokumen perencanaan daerah.
Reses yang berlangsung di wilayah Dapil VII—mencakup Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Pagar Alam—ini juga dihadiri Ketua RT 02 RW 01 Marliansyah serta kader dan simpatisan Partai Demokrat.
Dialog Langsung dengan Komisi V DPRD
Pada sesi akhir, warga RT 02 RW 01 berdiskusi langsung dengan anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumsel yang membidangi infrastruktur dan kesejahteraan rakyat. Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan lingkungan dan akses layanan kesehatan dasar.
Kiki Subagio berharap kader dan simpatisan partainya terus menjaga kebersamaan serta memperkuat sinergi demi mendukung pembangunan di Kabupaten Lahat. Ia menegaskan, reses bukan sekadar seremonial, melainkan jembatan antara rakyat dan pengambil kebijakan di tingkat provinsi.