PRABUMULIH — Kesenjangan perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Prabumulih masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 87 ribu masyarakat yang tercatat sebagai pekerja, baru 36,4 persen atau sekitar 31 ribu orang yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih ada sekitar 55 ribu pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anggaran Pemkot Hanya Menjangkau 350 Pekerja Rentan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Prabumulih, Mansursyah, mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah kota telah memberikan dukungan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun, dukungan tersebut baru mampu mengcover sekitar 350 pekerja rentan. Selain itu, perangkat desa dan unsur masyarakat di 12 desa juga telah dilindungi dalam program jaminan sosial tersebut.
Strategi Perluasan Cakupan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menggandeng pemerintah daerah untuk menekan angka pekerja yang belum terlindungi. Mansursyah menyebut, sejumlah strategi lain juga tengah dijalankan untuk memperluas cakupan kepesertaan. Salah satunya adalah dengan meminta alokasi anggaran tambahan dari Pemerintah Kota Prabumulih, khususnya untuk melindungi pekerja rentan dan pekerja miskin yang belum tersentuh program.
Apresiasi untuk Dukungan Pemkot Prabumulih
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Prabumulih,” ujar Mansursyah saat ditemui usai sosialisasi bersama para kepala desa se-Kota Prabumulih di Cafe Kayu Manis, Senin lalu. Sosialisasi itu menjadi salah satu upaya untuk mendorong kesadaran para pemangku wilayah agar pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial.
Mengapa Angka Kepesertaan Masih Rendah?
Rendahnya angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Prabumulih tidak lepas dari faktor pekerja di sektor informal yang belum terjangkau sosialisasi dan keterbatasan anggaran daerah. Pemerintah kota diharapkan dapat mengalokasikan lebih banyak dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meng-cover pekerja di sektor rentan. Tanpa tambahan anggaran, perlindungan bagi 55 ribu pekerja yang belum terdaftar akan sulit dikejar.