SUMATERA SELATAN — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyidik telah menerima dan tengah mempelajari permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya. “Permohonan terhadap JC memang sudah diterima dan dipelajari penyidik,” kata Anang di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Pemeriksaan Meluas ke Petinggi Lain
Selain memeriksa Sony, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terkait. Ketika ditanya apakah pemeriksaan akan menyasar pejabat tinggi, Anang menjawab singkat, “Iya.” Hal ini menandai eskalasi penanganan perkara yang sebelumnya hanya menjerat tersangka di level teknis pengadaan.
Anang belum merinci peran masing-masing dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni Sony Sonjaya, Dadan, dan Lodewyk. Menurut dia, pengungkapan detail peran masih menjadi bagian dari strategi penyidikan. “Nanti yang jelas ini strategi penyidikan. Ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan,” ujarnya.
Jejak Aliran Dana dan Ancaman TPPU
Kejagung memastikan akan menelusuri aliran dana korupsi secara menyeluruh. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memulihkan kerugian negara. “Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara,” tegas Anang.
Penyidik juga mendalami dugaan setoran uang dari tersangka Asep kepada Sony Sonjaya. Besaran setoran yang diduga dipungut dari setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih dalam penelusuran. “Nanti itu masih ditelusuri,” ucap Anang.
Rantai Pengadaan dan Keterkaitan Tersangka
Meski enggan membeberkan secara rinci, Anang mengisyaratkan adanya benang merah yang menghubungkan ketiga tersangka. “Tapi saudara bisa lihat kaitannya, benang merahnya, terkait pengadaan ini dan lain-lain, itu ada kaitan semuanya,” katanya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi berlangsung secara sistematis dalam rantai pengadaan program MBG.
Langkah berikutnya, Kejagung berencana memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk mengekspos pelaksanaan SPPG yang diduga memiliki indikasi penyimpangan. “Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,” pungkas Anang.