BANYUASIN — Dua anggota Polres Banyuasin resmi kehilangan statusnya sebagai personel Polri. Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dijatuhkan setelah keduanya terbukti melanggar aturan dan kode etik profesi.
Prosesi Pencoretan Foto sebagai Simbol Berakhirnya Tugas
Upacara PTDH digelar di Mapolres Banyuasin pada Senin. Prosesi diawali dengan pembacaan surat keputusan (SK) dari Kapolda Sumatera Selatan. Puncaknya, foto kedua personel tersebut dicoret sebagai tanda resmi berakhirnya masa bakti mereka di institusi Bhayangkara.
Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026. Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino memimpin langsung jalannya upacara tersebut.
Kapolres: Bukan Prestasi, tapi Konsekuensi atas Pelanggaran
"Upacara ini menjadi bukti komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan serta marwah institusi. Semua anggota yang bermasalah diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Risnan dalam keterangannya, Senin.
Ia menegaskan bahwa pemecatan bukanlah sesuatu yang membanggakan. Justru sebaliknya, ini adalah langkah berat yang harus diambil demi transparansi dan akuntabilitas Polri. "Kami minta personel agar selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Imbauan untuk Seluruh Personel: Jadikan Pelajaran Berharga
Risnan berharap peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polres Banyuasin. Ia mengingatkan agar setiap personel menghindari pelanggaran yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan institusi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Banyuasin belum merinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kedua personel tersebut. Namun, sanksi PTDH merupakan hukuman tertinggi di internal Polri, yang dijatuhkan untuk pelanggaran berat seperti tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, atau desersi.