PALEMBANG — Niat baik Yunus Patel untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan justru berakhir dengan kekerasan. WNA asal Inggris itu kini harus menjalani perawatan akibat luka-luka yang dideritanya usai diduga dikeroyok oleh pengendara lain di kawasan Jakabaring, Palembang.
Kronologi: Dari Kecelakaan hingga Penganiayaan di Lorong Samping Mapolrestabes
Peristiwa bermula saat Yunus terlibat kecelakaan lalu lintas dengan seorang pria tak dikenal di Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Keduanya sempat cekcok di lokasi kejadian sebelum warga sekitar melerai.
Pelaku kemudian mengajak Yunus menyelesaikan masalah tersebut di Polrestabes Palembang. Korban yang ingin berdamai menyetujui ajakan itu. Namun, alih-alih menuju kantor polisi, pelaku justru memutar masuk ke sebuah lorong di samping Mapolrestabes yang berada di kawasan pasar.
“Suami saya dipukul berkali-kali pada bagian wajah dan tubuh. Padahal niatnya hanya ingin menyelesaikan persoalan kecelakaan secara baik-baik di kantor polisi,” ujar Juwita (42), istri korban, saat ditemani suaminya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kendala Bahasa Diduga Picu Kesalahpahaman
Juwita mengaku tidak menyaksikan langsung kejadian karena sedang berada di rumah. Ia baru mengetahui insiden tersebut setelah menerima telepon dari sang suami. Menurutnya, komunikasi yang terhambat menjadi pemicu utama keributan.
“Kemungkinan ada kesalahpahaman saat berkomunikasi karena suami saya merupakan warga negara Inggris dan belum terlalu fasih berbahasa Indonesia,” jelas Juwita.
Akibat penganiayaan itu, Yunus mengalami sejumlah luka, antara lain memar di belakang telinga, lecet pada leher, nyeri di bahu, serta luka robek di lutut kanan.
Nomor Polisi Motor Jadi Petunjuk, Polisi Selidiki
Meski identitas pelaku belum diketahui, korban masih mengingat nomor polisi sepeda motor yang digunakan terlapor, yakni Honda Beat dengan nomor polisi BG 6784 ADC. Informasi ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan penyelidikan.
Petugas SPKT Polrestabes Palembang, Pamapta Ipda Aditya Ammar Syaputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap WNA tersebut. Laporan akan segera dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Benar, kami telah menerima laporan dari istri korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang warga negara asing. Kejadian ini berawal dari kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” kata Ipda Aditya.
“Laporan sudah kami terima dan akan kami limpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang guna dilakukan penyelidikan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.