Pencarian

Modus Transaksi Sabu Terpisah di Ogan Ilir Dibongkar, Dua Pelaku Asal Tanjung Raja Diringkus Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 • 16:44:01 WIB
Modus Transaksi Sabu Terpisah di Ogan Ilir Dibongkar, Dua Pelaku Asal Tanjung Raja Diringkus Polisi
Polisi mengamankan dua pelaku transaksi sabu dengan modus pemeriksa uang dan pembawa barang di Ogan Ilir.

OGAN ILIR — Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu yang diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial AC (34) di wilayah Tanjung Raja. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Bagaimana Polisi Menyusup ke Jaringan Ini?

Setelah informasi dinyatakan valid, petugas melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Dalam skenario yang disusun, mereka berpura-pura hendak membeli sabu dalam jumlah besar dari AC yang dikenal sebagai pengendali transaksi.

“Setelah informasi kami dalami dan dinyatakan valid, anggota melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli untuk membongkar jaringan tersebut,” ujar Yulian, Jumat (29/5/2026).

Kronologi Malam Itu: Pemeriksa Uang dan Pembawa Barang

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi. AC berperan sebagai pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang pembayaran, sementara rekannya berinisial A (34) bertugas membawa dan menyerahkan barang haram tersebut. Sekitar pukul 20.30 WIB, AC menghubungi petugas yang menyamar untuk memastikan transaksi siap dilakukan.

Satu jam kemudian, AC tiba di lokasi untuk mengecek uang pembayaran. Tak lama setelah itu, tersangka A muncul membawa paket sabu yang telah disiapkan. Saat barang berpindah tangan, tim yang sudah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan keduanya.

“Penangkapan dilakukan secara bersamaan agar tidak ada celah bagi para pelaku melarikan diri,” jelas Kombes Yulian.

Mengapa Modus Pemeriksa Uang dan Pembawa Barang Dipilih?

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christoper S Panjaitan mengungkapkan bahwa pembagian peran ini sengaja dirancang untuk menghindari penangkapan. Satu orang bertugas memastikan uang aman, satu orang lainnya membawa barang — jika satu tertangkap, yang lain masih bisa kabur.

“Modus ini sengaja dibuat untuk meminimalkan risiko saat transaksi berlangsung. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi,” katanya.

Apa Ancaman Hukum yang Menanti Kedua Tersangka?

Atas perbuatannya, AC dan A dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya kini ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: sumsel.akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks